PKS Tegaskan Penjabat Gubernur Harus Sipil, Bukan Jenderal

Presiden PKS Sohibul Iman.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Partai Keadilan Sejahtera menganggap pemerintah melanggar undang-undang kalau mengangkat jenderal polisi aktif sebagai penjabat gubernur. Jenderal atau perwira tinggi Polri maupun TNI tak dapat disetarakan dengan aparatur sipil negara eselon tingkat I.

"Di undang-undang, kan, di situ tidak ada penyetaraan antara pejabat tinggi daerah itu dengan polisi, tidak ada; memang harus dari sipil," kata Presiden PKS, Sohibul Iman, di kantor pusat partainya di Jakarta pada Senin, 29 Januari 2018.

Sejauh ini, Sohibul berpendapat, alasan lain yaitu pertimbangan menjaga keamanan yang dikemukakan Kementerian Dalam Negeri selama ini pun tak dapat diterima. Dia menilai, Jawa Barat dan Sumatra Utara cukup kondusif.

"Sisi keamanan yang seperti apa? Orang kondusif kok (Jawa Barat dan Sumatra Utara)," ujarnya.

Bukan pelaksana tugas

Dua perwira tinggi Polri, yaitu Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iriawan dan Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, awalnya disebut diusulkan menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Namun istilah itu segera dikoreksi oleh Kementerian Dalam Negeri: bukan pelaksana tugas tetapi penjabat atau Pj.

"Bukan Plt tapi dia Pj, yaitu penjabat gubernur. Itu boleh saja. Nanti Presiden memerintahkan kepada eselon satu atau jenderal setingkat untuk menjadi Pj melalui Mendagri," kata Sumarsono, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, pada Kamis pekan lalu.

Bila usulan Polri diterima, Iriawan akan mengisi posisi Gubernur Jawa Barat untuk menggantikan Ahmad Heryawan, sementara Martuani akan mengisi posisi Gubernur Sumatra Utara untuk menggantikan Tengku Erry Nuradi. Ahmad Heryawan mengakhiri masa jabatannya pada 13 Juni 2018, sedangkan Tengku Erry pada 17 Juni 2018.

Usai Tertibkan Jukir Liar, Apa Solusi Berikutnya dari Pemprov Jakarta?

Pemungutan suara pilkada serentak ditetapkan pada 27 Juni 2018. Artinya ada masa lowong Jawa Barat dan Sumatera Utara tanpa gubernur karena masa jabatan mereka berakhir sebelum pencoblosan. Maka pemerintah pusat perlu mempersiapkan pengganti sementara yang disebut penjabat gubernur sampai gubernur terpilih atau definitif hasil pilkada dikukuhkan. (ren)

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat Bimtek Anggota DPRD se-Banten-DKI Jakarta

PKS Sambut Baik Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Putusan Mahkamah Agung atau MA yang mengabulkan gugatan dari Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mendapat sambutan positif politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024