Jika Tak Puas, DPR Persilakan Gugat UU MD3

Ilustrasi Paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas, mempersilakan pasal-pasal yang baru disahkan DPR dalam UU MD3 untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sepanjang penggugat memiliki kedudukan hukum, DPR mempersilakan.

1.489 Personel Gabungan Kawal Demo Depan Gedung DPR, Pengalihan Arus Situasional

"Semua pasal bisa di-review, itu hak warga negara sepanjang punya legal standing. Yang tak boleh mengajukan gugatan hanya DPR dan pemerintah. Di luar itu boleh," kata Supratman saat dihubungi, Selasa, 13 Februari 2018.

DPR telah mengesahkan sejumlah pasal yang dianggap mengandung polemik seiring dengan pengesahan pasal penambahan pimpinan DPR dan MPR.

Ada Demo di Depan DPR, Arus Lalu Lintas dari Semanggi ke Slipi Dialihkan

Pasal-pasal tersebut di antaranya pasal pemidanaan bagi yang merendahkan kehormatan DPR, pasal pemanggilan paksa dan penyanderaan, dan pasal pemanggilan anggota DPR yang terjerat tindak pidana harus atas izin DPR dengan pertimbangan MKD.

UU MD3 ini disahkan DPR dalam paripurna dengan disetujui delapan fraksi. Adapun dua fraksi lainnya yakni Nasdem dan PPP memilih walkout karena tak setuju dengan pasal yang dimintakan persetujuan. Mereka ingin RUU MD3 ditunda pengesahannya dan dibahas lagi.

Belum Ada Pengalihan Arus Buntut Demo Mahasiswa- Pelajar di DPR, Polisi sebut Situasional
Pengamanan Demo di KPU dan Bawaslu

Aparat Gabungan Bersiaga di KPU dan DPR Jelang Penetapan Hasil Pemilu

Ribuan personel dikerahkan untuk mengawal jalannya rekapitulasi suara tingkat nasional di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hari ini Rabu, 20 Maret

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024