Dana Awal Kampanye Ridwan Kamil-Uu Rp2,2 Miliar

Ridwan Kamil (kiri) dan Uu Ruzhanul Ulum (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Pasangan calon gubernur - wakil gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil - Uu Ruzhanul Ulum (RINDU) melaporkan memiliki dana awal kampanye sebesar Rp2,2 miliar. Dana tersebut dikumpulkan dari tanggal 2 sampai 12 Februari 2018.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Dana tersebut dicantumkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat beserta dengan lampiran nomor rekening khusus dana kampanye.

Ketua Tim Pemenangan RINDU Saan Mustopa menjelaskan, sumber dan penggunaan dana tersebut dipastikan dikelola dengan profesional. "Hal ini untuk wujudkan dana kampanye yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Saan di Bandung Jawa Barat, Rabu malam 14 Februari 2018.

'Akan Istikharah', Kode Keras Iwan Bule Siap Maju di Pilkada Jabar

Saan mengatakan, transparansi pemasukan dan pengeluaran dana kampanye diberlakukan per 13 Februari sampai dengan 27 Juni 2018. Dana awal kampanye tersebut bersumber dari Ridwan Kamil, Uu Ruzhanul Ulum, partai pengusung, anggota dewan dan masyarakat.

Untuk mencari dana kampanye, relawan RINDU  melakukan penggalangan udunan warga atau Uwa secara online maupun offline.  Melalui website https://udunan.jabarjuara.id/#, warga bisa berpartisipasi menyumbang dana untuk kegiatan kampanye paslon RINDU.  

Ridwan Kamil Teratas, Airin-Desy Ratnasari Kejutan di Pilkada Jabar

Sedangkan warga yang ingin menyumbangkan secara offline dapat menghubungi posko atau rumah pemenangan Jabarjuara yang tersebar di 27 kabupaten kota di Jawa Barat.

Warga dipersilakan menyumbang mulai dari nilai terkecil Rp10.000.  Nilai sumbangan mengacu pada Peraturan KPU No. 13 tahun 2016 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada. Dalam peraturan tersebut disebutkan, dana kampanye yang berasal dari perorangan maksimal Rp75 juta, dari kelompok atau badan hukum swasta, maupun dari  partai politik atau gabungan parpol maksimal Rp750 juta. 

Seperti diketahui, KPU Provinsi Jawa Barat menetapkan dana kampanye yang digunakan masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 maksimal Rp473 miliar.

Dana kampanye itu dialokasikan untuk biaya kebutuhan operasional rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, jasa manajemen konsultan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye, alat peraga kampanye hingga pembuatan bahan kampanye. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya