PDIP Keberatan Larangan Foto Bung Karno untuk Kampanye

Presiden Soekarno
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Komisi Pemilihan Umum melarang partai politik peserta pemilu 2019 menggunakan gambar atau foto Sukarno, Soeharto, hingga BJ Habibie untuk kegiatan kampanye. 

Datangi DPP PDIP, Pentolan Barisan Celeng Siap Jelaskan Dukung Ganjar

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Andreas Pareira mempertanyakan larangan ini. "Larangan untuk memasang gambar tokoh, presiden atau wakil presiden ini sebenarnya tidak punya alasan yang cukup kuat dan mendasar," kata Andreas, Selasa, 27 Februari 2018.

Menurut Andreas, partai atau kandidat tentu juga akan mempertimbangkan foto siapa yang dipasang. Sehingga, katanya, tidak sembarangan orang yang tak punya hubungan dengan partai akan dipasang di alat peraga.

Pengakuan Petugas Keamanan PDIP, Minta Harun Masiku Rendam Ponsel

"Tetapi figur atau tokoh yang mempunyai hubungan kesejarahan, mempunyai relasi identifikasi yang kuat dengan parpol atau kandidat," ujar Andreas.

PDIP merupakan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri, yang merupakan anak dari Proklamator Bung Karno. Oleh karena itu, Andreas menilai menjadi berlebihan jika KPU mengatur hal ini. Kata Andreas, larangan seperti ini menjadi tidak relevan dengan prinsip-prinsip pemilu yang bebas.

Petugas Kantor Hasto Kristiyanto Bersaksi di Sidang Suap KPU

"Kalau pihak ingin menggunakannya sebagai ikon, ya silakan. Nanti rakyatlah yang putuskan untuk pilih atau tidak," kata anggota Komisi I DPR ini.

Baca juga:

Komikus Jepang Sindir Proyek Kereta Cepat, Ini Reaksi Luhut

Anies Baswedan Jadi Cawapres dalam Pilpres 2019?

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, partai politik peserta pemilu 2019 dilarang menggunakan foto Sukarno, Soeharto, hingga BJ Habibie. Para tokoh yang dilarang itu bukanlah pengurus partai politik. 

Larangan ini juga berlaku untuk alat peraga kampanye. Namun, bila untuk acara kepentingan internal parpol yang bukan kampanye, tak menjadi persoalan.

"Ya itu, kampanye enggak boleh ada foto, gambar Presiden Soekarno, Soeharto, Pak BJ Habibie," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Aturan ini menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Untuk Pemilu 2019 akan diikuti 14 parpol dengan rincian 10 parpol lama dan empat parpol baru. 14 parpol ini juga sudah mendapatkan nomor urut.

Rangkaian Pemilu 2019 salah satunya tahapan kampanye rencananya akan digelar pada 23 September 2018-13 April 2019. Adapun masa tenang pada 14-16 April 2019. Sementara, hari pemungutan suara akan dihelat pada 17 April 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya