Masa Jabatan Presiden dan Wapres Tak Akan Diubah

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA - Ketua MPR, Zulkifli Hasan, memastikan tak akan ada amandemen Pasal 7 UUD 1945 soal masa jabatan presiden dan wakil presiden. Amandemen telah disepakati hanya soal haluan negara.

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

"Enggak, dulu kami sepakat hanya satu pasal amandemen terbatas, soal haluan negara, enggak ada lain. Isinya seperti apa belum ada yang sepakat, enggak mungkin tambah lagi," kata Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 1 Maret 2018.

Saat ditanya apakah tekanan politik bisa mengubah kesepakatan soal pasal mana saja yang akan diamandemen, ia mengatakan tak ada wacana tersebut. Apalagi Jusuf Kalla juga sudah menyatakan tak bersedia menjadi calon wakil presiden.

Saat Jusuf Kalla Cerita ke Gus Miftah Tentang Kisah Inspiratifnya

"Pak JK mengatakan terbuka tak bersedia. Secara konstitusi enggak bisa ya sudah," kata Zulkifli.

Sebelumnya, PDIP telah mendeklarasikan Jokowi untuk diusung dalam Pilpres 2018. Selain PDIP, sejumlah partai lainnya juga sudah menyatakan dukungannya pada Jokowi.

Pandemi COVID-19 di Indonesia Membaik, Masyarakat Diminta Tetap Prokes

Partai lainnya di antaranya Golkar, Hanura, Nasdem, PPP, PSI, PKPI, dan Perindo. Adapun Gerindra menginginkan Prabowo Subianto menjadi calon presiden lagi.

Mantan Wapres Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum PMI

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

JK mengingatkan untuk berhati-hati terhadap wacana penundaan Pemilu 2024. Konstitusi sudah mengamanatkan Pemilu digelar lima tahun sekali.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2022