Bawaslu Putuskan PBB Sah Jadi Peserta Pemilu 2019

Aksi Bela Partai Bulan Bintang
Sumber :
  • ANTARA Foto/Aprilio Akbar

VIVA – Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan PBB tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual dinyatakan harus dibatalkan dalam pembacaan putusan sidang adjukasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pilkada Serentak di Sumut, Mendagri: Semua Siap
"Berdasarkan eksepsi pemohon, menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Bawaslu Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Minggu 4 Maret 2018.
 
Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten
Bawaslu lantas meminta KPU menetapkan PBB sebagai salah satu peserta Pemilu 2019 juga.
 
Semua Petugas KPPS Pilkada 2020 Akan Jalani Rapid Test
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari,” ujar Abhan.
 
Seperti diketahui, PBB sebelumnya dinyatakan tak lolos karena tidak berhasil memenuhi persyaratan verifikasi faktual untuk pengurusnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua. Dua mediasi yang digelar Bawaslu antara PBB dan KPU tidak membuahkan hasil. PBB akhirnya menempuh jalan sidang adjudikasi. (ren)
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya