DPR: Presiden Berwenang Keluarkan Perppu MD3

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA - Wakil Ketua Badan Legislasi asal Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menanggapi Presiden Jokowi yang sedang mengkaji untuk mengeluarkan opsi Perppu Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Menurut dia, Perppu menjadi kewenangan presiden.

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

"Perppu itu kan kewenangan presiden. Jadi kita hormati saja kalau memang presiden mempertimbangkan perlu adanya Perppu," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018.

Baca: Jokowi Siapkan Opsi Perppu UU MD3

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

Ia menambahkan, jika Jokowi mengeluarkan Perppu maka nanti DPR akan membahasnya di tingkat rapat pimpinan Badan Musyawarah. Kemudian Perppu akan dibahas lagi di DPR.

"Tapi itu kewenangan presiden. Memang kita hormati kalau memang presiden mempunyai pertimbangan-pertimbangan lain, apalagi di tahun politik. Kita hormati kewenangan presiden," katanya menambahkan.

Mengapa DPR Bernafsu Revisi UU MD3 di Akhir Masa Jabatan?

Saat ditanya bagaimana ketika dalam Perppu Jokowi tak memasukkan pasal-pasal yang 'memperkuat' DPR, menurutnya tak ada masalah. Apalagi sebenarnya fraksinya juga tak sependapat dengan pasal tersebut.

"Memang dulu Golkar yang termasuk tak sependapat dengan pasal-pasal itu. Jadi kami diendorse ketua umum jangan masuk pasal-pasal yang krusial seperti itu," kata Firman.

Meski begitu, ia mengingatkan agar ke depan dalam pembahasan RUU, sebelum adanya keputusan final sebaiknya menteri terkait melapor ke presiden. "Ke depan agar pemerintah juga khususnya Menkumham atau kementerian lain sebelum diputuskan di paripurna atau  menjadi inisiatif dewan, sebelum keputusan final sebaiknya harus melapor ke presiden." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya