Bawaslu: Kami Bukan Macan Ompong Lagi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan Misbah (tengah) dan dua anggota Bawaslu..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menegaskan, lembaganya kini mempunyai 'taring' menjalankan fungsi dan tugasnya.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Ketua Bawaslu, Abhan Misbah menyebut bahwa institusinya sebagai pengawas penyelenggaran pemilu di Tanah Air, telah melewati rintangan sejak didirikan pada 2008.

"Ada yang menyatakan bahwa Bawaslu awalnya sebagai kayak lembaga macan ompong. Tapi hari ini, bisa kami buktikan bahwa Bawaslu tidak lagi lembaga macan ompong, tapi punya gigit jari. Dia gigitannya bisa gigit," kata Abhan, saat acara peringatan hari ulang tahun ke-10 atau satu dasawarsa Bawaslu di kantornya Jalan M.H Thamrin, Senin 9 April 2018.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Abhan menambahkan, lembaga yang ia pimpin sekarang ini memiliki kewenangan lebih kuat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, jajaran penitia pengawas pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota dikuatkan menjadi permanen atau tak lagi bersifat ad hoc.

"Nanti, insya Allah pada bulan Agustus dipermanenkan," ujarnya.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

"Kewenangan pertama, pencegahan, pengawasan dan kewenangan penindakan. Dan, juga kewenangan hilir adalah memberikan suatu putusan. Saya kira, ini lembaga luar biasa," tambah Abhan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali menyatakan, dengan diperkuatnya posisi Bawaslu, diharapkan lembaga ini semakin menunjukkan kinerjanya, terlebih memasuki tahun politik.

Status Panwas yang ada di tingkat kabupaten/kota menjadi badan, kata dia, harus memberikan rasa keadilan bagi peserta pemilu dan masyarakat.

"Apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat tentang tidak netralnya penyelanggara, bisa ditepis dengan kinerja profesional, mandiri, dan melakukan semua yang akan mengikut kontestasi dalam keadaan yang sama adil," kata Amali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya