Hari Ini, KPU Akan Tetapkan PKPI Peserta Pemilu 2019

KPU menanggapi soal putusan PTUN terkait PKPI
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta Pemilu 2019, Jumat, 13 April 2018.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Rapat itu dilakukan atas tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan isi surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 yang menyatakan PKPI tidak lolos jadi peserta pemilu 2019.

Rapat akan digelar pukul 09.30 WIB. Dalam rapat itu, PKPI juga akan segera mendapat nomor urut.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

"Atas putusan PTUN tersebut, KPU mengambil sikap setelah menerima salinan, mempelajari, membaca dan melakukan rapat pleno memutuskan untuk melaksanakan putusan PTUN dalam waktu paling lama tiga hari," ujar Ketua KPU, Arief Budiman di kantornya, Kamis malam, 12 April 2018.

KPU akan menghormati putusan yang ada. "KPU menghormati dengan melaksanakan putusan tersebut," katanya.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan PKPI, terkait putusan Bawaslu yang menolak permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PTUN Jakarta pada Rabu 11 April 2018. Dengan putusan itu, PKPI lolos sebagai peserta Pemilu 2019

Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Nasrifal dalam amar putusanya menyatakan, eksepsi tergugat (KPU) tidak diterima. Gugatan pihak penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan tergugat menerbitkan surat keputusan, tentang penetapan penggugat yaitu PKPI menjadi partai politik peserta pemilu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya