Yusril: MK Tak Berwenang Uji Materi Syarat Capres-Cawapres

Ketua Umum PBB, Yusrill Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai uji materi yang diajukan sejumlah pihak terkait pasal yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu agak berat. Menurutnya, dalam uji materi tersebut bukan hanya menguji UU Pemilu namun juga Undang-Undang Dasar 1945.

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

"Memang agak berat, yang diuji bukan hanya Undang-Undang Pemilu, kan harus uji juga Undang-Undang Dasar," kata Yusril dalam acara Mukernas II Partai Bulan Bintang (PBB) di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Jumat 4 Mei 2018.

Sebelumnya sejumlah pihak yang menginginkan Jusuf Kalla kembali menjadi wapres, mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK.

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

Dalam Pasal 16 dan 227 UU Pemilu dijelaskan syarat bagi calon presiden dan wakil presiden, yaitu belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan yang sama.

Selain itu dalam pasal 7 UUD 1945 disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Saat Jusuf Kalla Cerita ke Gus Miftah Tentang Kisah Inspiratifnya

JK sendiri sudah pernah menjadi Wapres selama dua periode, tetapi tidak secara berturut-turut. Menurut argumentasi pihak yang menginginkan JK maju kembali sebagai Wapres, baik dalam UU Pemilu maupun UUD 1945 tidak diatur spesifik apakah seseorang yang menjadi Wapres dua periode tapi tidak berturut-turut, tidak diperkenankan maju kembali.

Yusril mengatakan, baik UU Pemilu dan UUD 1945 harus diuji terkait hal ini. Masalahnya, kata dia, tidak ada mekanisme menguji UUD. MK tidak diberikan kewenangan menguji itu kecuali ada amandemen konstitusi dan konvensi ketatanegaraan.

"Konvensi ketatanegaraan artinya konstitusi tidak berubah namun dalam praktiknya berubah. Tapi saya kira sulit menciptakan konvensi ketatanegaraan," kata dia.

Menurutnya, MK memang pasti menerima permohonan uji materi dan tak boleh menolaknya. Namun hal tersebut akan disidangkan.

"Kalau MK menerima dan menolak pasti di dalam sidang kan pengadilan itu pasif. Ada orang datang bawa perkara diperiksa, dia tidak boleh nolak," katanya.

Ia pun menyebut dalam uji materi UU Pemilu ini MK tidak berwenang menguji suatu UUD. Harusnya MK menguji UU terhadap UUD.

"Nanti di situ apakah UU tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak tapi kalau kita lihat pasal 7 UUD 45 itu sudah harfiah bunyinya seperti itu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya