Dinilai Kampanye, Sejumlah Parpol Dilaporkan ke Bawaslu

Partai Politik di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Koordinator Nasional Indonesia Election Watch, Nofria Atma Rizki, melaporkan beberapa sejumlah partai politik ke Badan Pengawas Pemilu karena terindikasi melakukan pelanggaran. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga marwah penyelenggaraan pemilihan umum agar pelaksanaan pemilu bersih, adil dan jujur.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Sementara saat ini sudah banyak parpol yang melakukan kampanye, penyebaran perangkat kampanye. Ada yang beriklan," kata Nofria saat dihubungi, Senin, 14 Mei 2018.

Ia meminta agar Bawaslu bertindak tegas dan adil memanggil dan memeriksa seluruh partai yang dilaporkan. Partai-partai yang dilaporkan diduga sudah melanggar Surat Edaran Bawaslu nomor 0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada Partai Politik Peserta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye dan peraturan lain yang berlaku.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Masyarakat menaruh harapan kepada Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu. Ketidaktegasan Bawaslu akan membahayakan demokrasi Indonesia. Kami, dari Indonesian Election Watch siap terus mengawal proses demokrasi di Indonesia," kata Nofria.

Ia memastikan jika Bawaslu tidak menindak secara cepat, akurat dan transparan, maka Indonesia Election Watch akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan kampanya berdasarkan ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkannya daftar calon tetap. Lalu juga PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu. Kampanye pemilu dapat dilaksanakan pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

"Berdasarkan informasi dari Bawaslu, saat ini baru 2 parpol yang diproses, yaitu PSI dan Perindo. Kita meminta kepada Bawaslu sebagai lembaga yang dibentuk oleh negara agar segera menindak seluruh parpol yang diduga melakukan pelanggaran, dengan adil, cepat, akurat dan transparan. Agar demokrasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Nofria.

Berikut partai politik yang dinilai melakukan pelanggaran-pelanggaran:

Media Audio Visual (Televisi)
1. Partai Golkar 
2. PDI Perjuangan 

Media Cetak
1. Partai Demokrat 
2. PAN 
3. PSI – sedang diproses Bawaslu

Media Luar Ruang
1. Partai Demokrat 
2. Partai Gerindra 
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem 
5. PPP 
6. PBB
7. PKS 
8. PAN
9. PKB 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya