JK Tak Mau Ada Eks Napi Korupsi Jadi Anggota DPR

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi maju di Pemilihan Legislatif 2019.

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

Menurut JK, aturan itu bisa menjadi sebuah pagar untuk menjaga kewibawaan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai orang yang dipercaya mewakili rakyat.

"Kita harap begitu (mantan koruptor dilarang mengikuti Pileg), supaya betul-betul, DPR punya wibawa yang baik," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018.

Saat Jusuf Kalla Cerita ke Gus Miftah Tentang Kisah Inspiratifnya

Menurut JK, untuk menjadi suatu profesi tertentu, seseorang haruslah benar-benar memiliki kelakuan yang baik. Bahkan, lamaran terhadap sebuah profesi umum saja lazim menyertakan surat berkelakuan baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Untuk bekerja saja harus ada surat kelakuan baik," ujar JK.

Pandemi COVID-19 di Indonesia Membaik, Masyarakat Diminta Tetap Prokes

JK berharap aturan benar-benar terealisasi untuk bisa diterapkan di Pileg 2019.

"Kalau kira-kiranya tidak ada (aturan), bagaimana jadinya." 

Mantan Wapres Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum PMI

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

JK mengingatkan untuk berhati-hati terhadap wacana penundaan Pemilu 2024. Konstitusi sudah mengamanatkan Pemilu digelar lima tahun sekali.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2022