Giliran Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan PK

Jero Wacik
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA - Terpidana kasus korupsi ramai-ramai mulai mengikuti jejak yang lainnya yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kali ini, upaya hukum itu diajukan oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau biasa disapa Choel Mallarangeng.

Terpopuler: Cucu Jero Wacik Diam-diam Jadi Mualaf, Jungleland Tambah 8 Wahana Terbaru

"Ya betul. Jero Wacik dan satu lagi Choel (Ajukan PK)," kata Pejabat Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sunarso, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, 12 Juli 2018.

Choel Mallarangeng Dituntut Lima Tahun Penjara

Menteri Era SBY Jero Wacik Bebas dari Lapas Sukamiskin

Seperti diketahui, upaya hukum yang dilakukan Jero dan Choel mengikuti langkah koleganya yang juga tersangkut kasus korupsi di KPK. Sebelumnya, ada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Jero disebut melakukan korupsi pengadaan proyek dan Dana Operasional Menteri di Kementerian ESDM tahun 2011-2013 pada 3 September 2014.

KPK Setor Rp5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Jero Wacik

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Jero Wacik dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun pada 9 Februari 2016. Tindakan korupsi Jero Wacik dianggap merugikan negara sebesar Rp5 miliar. Tidak hanya itu, ia didakwa pula menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi ketika menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014).

Sementara itu Choel Malaranggeng divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Adik Andi Mallarangeng itu dinyatakan bersalah karena memperkaya diri sendiri dan pihak lain lantaran mengatur proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pemuda Olahraga selaku pelaksana proyek.

Andi Mallarangeng sendiri merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga saat proyek dilaksanakan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan, Kamis, 6 Juli 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya