39 Bacaleg di Aceh Tak Lulus Uji Baca Alquran

Bakal calon legislatif tengah diuji baca Alquran, di Aceh.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dani Randi (Aceh)

VIVA – Sejumlah 39 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPR Aceh, tidak lulus tes baca Alquran. Hal itu diketahui saat Komisiomer Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat pleno terkait hasil tersebut, di Aula KIP Aceh, Sabtu malam, 21 Juli 2018.

Banyak Salah Kaprah Soal Ilmu Parenting, Zaidul Akbar: Yang Bermasalah Orangtua Bukan Anak

Mereka dinyatakan tidak lulus setelah dites oleh tim penguji independen. “Mereka harus digantikan oleh calon lain dalam masa perbaikan,” ujar Ketua Pokja Uji Baca Alquran, Akmal Abzal

Jumlah total Bacaleg sebanyak 1.338 orang. Selain yang tidak lulus uji baca Alquran,  ada juga sebanyak 75 orang yang dinyatakan gugur karena tidak hadir sampai batas uji baca Alquran berakhir. Total ada sebanyak 114 orang yang dinyatakan gugur.

Pinjam Uang di Bank Syariah Apakah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

Sebanyak 1.220 dinyatakan lulus. Sementara sebanyak empat orang lainnya non-muslim dan tidak wajib ikut uji tersebut. 

Akmal berharap seluruh partai dapat mengganti para bacalegnya yang tidak lulus uji baca Alquran dan gugur dalam masa perbaikan, mulai tanggal 22 Juli sampai 31 Juli 2018.

Viral Seorang Pria Jadi Mualaf Setelah Lakukan Hal Unik Ini di Masjid

Kepada perwakilan partai, Anggota KIP Aceh Munawarsyah mengumumkan, sejumlah kekurangan lainnya yang harus diperbaiki para bacaleg. Di antaranya ditemukan adanya surat kesehatan yang kurang lengkap, ijazah yang bermasalah serta belum adanya surat keterangan dari Pengadilan Negeri untuk kelengkapan syarat. “Ini harus dilengkapi di masa perbaikan,” katanya.

Munawarsyah meminta semua partai dalam masa perbaikan dapat membawa semua berkas para calegnya secara lengkap. Hal ini agar memudahkan pemeriksaan terhadap berkas tersebut.

Diketahui, uji tes baca Alquran ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPRK, pada Bab IV tentang Persyarakat dan mekanisme Pencalonan anggota DPRA dan DPRK terdapat dua poin.

Pada poin kesatu huruf c, disebutkan Bacaleg harus sanggup menjalankan Syariat Islam secara kaffah serta dapat membaca Alquran bagi yang beragama Islam.

Sedangkan poin kedua tentang kelengkapan administrasi bacaleg DPRA/DPRK dijelaskan, untuk menjadi Bacaleg harus dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan menjalankan syariat Islam bagi yang beragama Islam, dan surat keterangan dapat membaca Alquran.

 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya