TGB Mundur, Demokrat Belum Sempat Jatuhkan Sanksi

TGB M Zainul Majdi (kanan) bersama Agus Harimurti Yudhoyono dalam suatu acara Partai Demokrat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA - Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi telah menyatakan mundur dari Partai Demokrat. Menurut Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto, TGB mundur agar fokus mendukung Joko Widodo.

TGB Marah, Ada Deklarasi Pilgub NTB Gunakan Atribut Ormasnya

"Dia memang ngundurin diri dari Partai Demokrat dan ingin lebih fokus untuk barangkali di dalam intensnya untuk barangkali nantinya kampanye untuk dukung Jokowi," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 24 Juli 2018.

Agus mengakui Demokrat belum sempat memberi sanksi kepada TGB karena sikapnya mendukung Jokowi. Seperti diketahui, Demokrat belum menyatakan sikap mendukung siapapun.

Bersama Zulkieflimansyah, TGB Pastikan Zul-Rohmi Kembali Duet di Pilkada NTB

"Dan Partai Demokrat juga sedang juga giat-giatnya menyusun apakah masalah strategis antara pilpres dan sebagainya, sehingga memang belum ada tindak lanjut setelah sampaikan dukungan tersebut," ujar Agus.

Dia menyebut mundurnya TGB merupakan hak pribadi yang tidak bisa dilarang-larang. Agus juga mengakui TGB sudah berkontribusi baik kepada Demokrat selama ini.

Majelis Hukama Muslimin Peringati Hari Persaudaraan Manusia Sedunia Bersama Kawan Disabilitas

"Kami sangat hormati karena beliau juga merupakan putra yang baik dan berikan kontribusi yang banyak kepada Partai Demokrat, karena pernah jadi Ketua DPD, pernah jadi gubernur, dan ini semuanya pasti kontribusi kepada Demokrat," kata Wakil Ketua DPR ini.

Sebelumnya, kabar mengenai pengunduran diri TGB ini langsung dikonfirmasi Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik. Gubernur NTB dua periode itu telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada pimpinan Partai Demokrat.

"Partai menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas peran beliau selama ini di partai, khususnya sebagai Ketua DPD PD NTB," kata Rachland dalam keterangan persnya, Senin, 23 Juli 2018. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya