Maju Jadi Cawapres, Wiranto Sindir Sandiaga

Menkopolhukan Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengingatkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno supaya tak melanggar undang-undang terkait rencananya maju di Pilpres.

Wiranto Sebut Hadi Tjahjanto Sosok Tepat Jadi Menko Polhukam, Paham Anatomi Ancaman

Adapun, UU yang dimaksud adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Pencalonan capres dan cawapres itu aturan mainnya ada, undang-undangnya ada, hukumnya ada. Ikuti saja itu," ujar Wiranto di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 9 Agustus 2018.

Wiranto: Saya Sebagai Pembina TKN, Bersaksi Tak Ada Agenda Apalagi Rencanakan Kecurangan

Menurut Wiranto, UU mengatur juga mekanisme yang harus diambil kepala daerah aktif yang maju Pilpres. Mantan Panglima ABRI ini sendiri enggan mengomentari keputusan Sandi yang baru sembilan bulan menjadi Wagub DKI, untuk maju lagi di Pilpres.

"Misalnya mencalonkan si X, ya kaitkan saja dengan kaidah undang-undang yang berlaku. Undang-undang harus dilaksanakan siapapun nama dan jabatannya, harus masuk ke koridor itu," ujar Wiranto.

Usai Nyekar ke Makam Orangtua, Prabowo Sempat Temui Wiranto dan Sampaikan Hal Ini

Sebagai informasi, Pasal 171 UU Pemilu mengatur kepala daerah yang maju Pilpres harus meminta izin Presiden. Presiden Joko Widodo juga sudah membuat aturan turunan, yaitu PP Nomor 32 Tahun 2018 yang mewajibkan kepala daerah mendapat izin tertulis dari Presiden, yang selanjutnya diserahkan ke KPU sebagai salah satu syarat.

Presiden Jokowi bersama Menteri Bermalam di IKN Nusantara

Momen Wiranto dan AHY Ikut Bermalam di IKN Nusantara Bareng Jokowi

Presiden Joko Widodo dan Wiranto bermalam di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Kamis malam, 29 Februari 2024.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2024