- Ridho Permana
VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya menolak usulan Komisi II DPR RI yang mengajukan gagasan dana saksi Pemilu 2019 dibiayai APBN dan bukan dibebankan ke partai politik.
"Kami hanya mempunyai mandat melatih saksi. Dan, kami belum membahas hal itu (dana saksi)," kata Afif di Jakarta, Kamis 18 Oktober 2018.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 351 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang hanya memberikan mandat kepada Bawaslu, untuk melatih saksi dari peserta Pemilu 2019 saja.
Afif menambahkan, lembaganya juga enggan menanggapi usulan yang menunjuk Bawaslu sebagai pengelola dana saksi Pemilu yang bersumber dari APBN. "Kecenderungannya adalah menolak untuk mengelola dana saksi," jelasnya.
Meskipun usulan Komisi II DPR RI mendorong Bawaslu untuk mengelola dana saksi cukup kuat, namun Bawaslu tetap berpegang pada UU Pemilu terkait kinerjanya.
"Hasil RDP kemarin, hanya menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI meminta pemerintah membiayai dana saksi, tidak ada klausul dikelola oleh Bawaslu. Kalau undang-undang mengamanatkan melatih saksi dan kami akan jalankan amanat Undang-Undang," tegasnya. (asp)