Ucapan 'Asu' Bupati Boyolali, Polisi akan Koordinasi dengan Bawaslu

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (tengah) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) bergegas seusai memberikan pemaparan mengenai kasus Ratna Sarumpaet
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bareskrim Polri, lantaran dianggap menghina calon Presiden Prabowo Subianto. Kader PDI Perjuangan itu dituduh menyebut Prabowo dengan bahasa Jawa, asu yang punya arti negatif.

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Jokowi: Bagus, 2 Hari Sekali Ketemu

Terkait laporan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, dirinya mendapatkan laporan bahwa pelaporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.

"Saya belum dapat informasi tapi yang saya dengar ada yang melapor ke Mabes Polri. Tapi sudah dilimpahkan ke Polda Jateng karena Mabes Polri sudah cukup banyak," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 November 2018.

Gerindra: Walaupun Kalah di Aceh, Prabowo Janji Kembalikan Dana Otsus 2 Persen

Nantinya, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menentukan apakah laporan itu masuk pidana umum atau bukan.

"Ya makanya koordinasi dengan Bawaslu apakah itu masuk dalam ranah proses unjuk rasa atau bukan, pidana umum apa bukan," katanya.

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahanmu

Sebelumnya, seorang warga bernama Ahmad Iskandar melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dengan aksi unjuk rasa pada 4 November kemarin. Pada saat unjuk rasa tersebut, Bupati Boyolali Seno Samodro turut hadir.

Ahmad mengatakan, kehadiran Bupati Boyolali dalam demo massa sesuai dengan fakta dan rekaman video yang ada. Dalam demo itu, Seno Samodro sempat berpidato dan menyatakan Prabowo asu.

Perkataan Bupati Boyolali itu dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Dikarenakan yang dituju dalam pernyataan tersebut adalah seorang capres yang banyak memiliki pendukung di kalangan rakyat," ujar Ahmad di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kalautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2018.

Prabowo Dipolisikan

Polemik pelaporan Bupati Boyolali Seno Samodro masih terkait dengan ucapan tampang Boyolali oleh Prabowo Subianto. Prabowo juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas ucapan tampang Boyolali.

Pihak Polda Metro sejauh ini masih melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait laporan terhadap Prabowo yang masuk. Hingga Selasa siang, Selasa, 6 November 2018, baru satu laporan yang masuk.

"Berkaitan dengan laporan yang masuk ke SPKT Polda Metro Jaya yang melaporkan Pak Prabowo, tentunya ini akan jadi bahan evaluasi penyidik terlebih dahulu. Memang kita sudah menerima laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 6 November 2018.

Sebelumnya, laporan ucapan 'tampang Boyolali' itu dilakukan setelah seorang warga Boyolali bernama Dakun (47 tahun) melaporkan Prabowo ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 November 2018. Pelaporan itu menyusul pidato Prabowo di Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa 30 Oktober 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya