DPR Ingatkan KPU Maluku Utara Laksanakan Rekomendasi Bawaslu

Wasekjen PPP Achmad Baidowi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menyatakan, Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara wajib menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara yang mendiskualifikasi pasangan Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali (AGK-AY) akibat pelanggaran terhadap UU 10/2016 pasal 71. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 pasal 11 huruf n yang menyebutkan bahwa KPUD wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran pilkada dalam waktu segera.

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

"Maka, dari itu atas nama UU dan untuk menegakkan keadilan, kejujuran pelaksanaan pilkada serta menopang profesionalisme kinerja, maka tidak ada alasan KPUD mengabaikan rekomendasi tersebut," kata Baidowi melalui siaran persnya, Kamis, 8 November 2018.

Apalagi, lanjut Wakil Sekretaris Fraksi PPP itu, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Malut terindikasi terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Bahkan persolan DPT di enam desa yang menurut UU masuk wilayah administrasi Halmahera Utara namun pada prakteknya justru diklaim wilayah administrasi di Halmahera Barat.

Megawati Belum Putuskan soal Usulan Kerja Sama dengan Prabowo

"Jika putusan Bawaslu tidak dilaksanakan maka akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi," kata dia.

Sebagaimana berita acara pemeriksaan Bawaslu Malut bahwa keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, mereka memutuskan mendiskualifikasi pasangan AGK-AY. Maka pilihan bagi KPUD hanyalah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

"Kepada KPU RI agar mensupervisi KPUD Malut untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan." (mus) 

Bakal calon bupati Ebert Ganggut didampingi tokoh adat mendaftar ke PAN

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

Pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur kental nuansa adat. Menyerahkan sebotol tuak dan ayam jago

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024