Kampanye Pilpres, Kepala Daerah Tak Boleh Pakai Fasilitas Negara

Mendagri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut kepala daerah boleh tak netral di Pemilu 2019 dan mengizinkan mereka mengampanyekan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Oso Beberkan Strategi Partai Hanura Hadapi Pilkada 2024

Dia menjelaskan bahwa kepala daerah adalah jabatan politik karena sebelum menjabat mereka dipilih oleh partai politik. "Kepala daerah (boleh tidak netral) karena dipilih oleh satu partai atau gabungan partai," kata Tjahjo di Ecovention Park Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 17 November 2018.

Namun kata Tjahjo tentunya ada juga batasan pada aktivitas kampanye kepala daerah. Mereka juga harus mengikuti syarat-syarat dan aturan dari Kementerian Dalam Negeri misalnya mengajukan cuti saat ingin ikut berkampanye.
 
Mereka pun dilarang menggunakan fasilitas negara seperti menggunakan anggaran, membawa ajudan, atau mengajak pegawai negeri sipil (PNS) dalam aktivitas politik.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Silakan tolong gunakan Sabtu, Minggu, tanpa menggunakan anggaran, bawa ajudan, dan staf-staf dari ASN," ujar dia.

Lebih lanjut Tjahjo mengatakan, bagi aparat sipil maupun TNI serta Polri juga dipersilakan bila ingin menyampaikan pencapaian kinerja pemerintah asalkan tidak menyebutkan nomor dan nama calon tertentu di Pemilu.
 
"Ya enggak, kalau kampanye kan sebut nama, nomor urut. Ini kan enggak. Sepanjang tidak menyebut pilih capres ini itu, kan enggak apa-apa. Tugas pemerintah ya menjelaskan masyarakat, mana yang sudah dijalankan, mana yang belum," kata dia lagi.

Sebut Pemilu Hampir Selesai, Tito Karnavian Serukan "Kita Move On"
Mendagri Tito Karnavian saat menyematkan penghargaan Satyalancana ke 15 kepala daerah di Hari Otoda ke-28 di Balai Kota Surabaya.

Gibran Absen di Upacara Hari Otoda, Tak Dapat Penghargaan Satyalencana

Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak menghadiri acara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) di Surabaya, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024