Kampanye Pilpres, Kepala Daerah Tak Boleh Pakai Fasilitas Negara
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut kepala daerah boleh tak netral di Pemilu 2019 dan mengizinkan mereka mengampanyekan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Dia menjelaskan bahwa kepala daerah adalah jabatan politik karena sebelum menjabat mereka dipilih oleh partai politik. "Kepala daerah (boleh tidak netral) karena dipilih oleh satu partai atau gabungan partai," kata Tjahjo di Ecovention Park Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 17 November 2018.
Namun kata Tjahjo tentunya ada juga batasan pada aktivitas kampanye kepala daerah. Mereka juga harus mengikuti syarat-syarat dan aturan dari Kementerian Dalam Negeri misalnya mengajukan cuti saat ingin ikut berkampanye.
Mereka pun dilarang menggunakan fasilitas negara seperti menggunakan anggaran, membawa ajudan, atau mengajak pegawai negeri sipil (PNS) dalam aktivitas politik.
"Silakan tolong gunakan Sabtu, Minggu, tanpa menggunakan anggaran, bawa ajudan, dan staf-staf dari ASN," ujar dia.
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan, bagi aparat sipil maupun TNI serta Polri juga dipersilakan bila ingin menyampaikan pencapaian kinerja pemerintah asalkan tidak menyebutkan nomor dan nama calon tertentu di Pemilu.
"Ya enggak, kalau kampanye kan sebut nama, nomor urut. Ini kan enggak. Sepanjang tidak menyebut pilih capres ini itu, kan enggak apa-apa. Tugas pemerintah ya menjelaskan masyarakat, mana yang sudah dijalankan, mana yang belum," kata dia lagi.