Bawaslu Tolak Gugatan BPN, Sandiaga Tunggu Ahli Hukum

Cawapres 02 Sandiaga Uno di Palembang
Sumber :

VIVA – Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno mengaku belum mengetahui soal gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) oleh Bawaslu. Sandi mengatakan akan mengecek langsung dari tim hukum BPN.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Belum (tahu), saya mesti cek dulu nanti agak sore saya akan sampaikan. Kita menunggu advice dari tim terutama dari ahli hukum," kata Sandiaga Salahuddin Uno di Kuningan, Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2019.

Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Bawaslu yang menolak gugatan pihaknya soal kecurangan Pilpres 2019. Ia mengakui tak gampang membuat laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Laporan BPN yang masuk ke Bawaslu soal TSM itu baru satu ya. Memang kami sedang mencari formulasi yang tepat soal TSM. Karena tak gampang bikin laporan TSM walaupun bukti-bukti kuat," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Senin 20 Mei 2019.

Bawaslu RI menolak gugatan BPN terkait adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilu 2019. "Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif, tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbah di kantornya.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Dalam keputusan tersebut, Bawaslu menganggap bukti laporan BPN  terkait dugaan kecurangan tidaklah kuat untuk ditindak lanjuti. Karena bukti tersebut hanya copy berita media.

"Bahwa bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Petallolo.

Ratna menambahkan, bukti-bukti kecurangan dugaan kecurangan tak bisa dalam jumlah sedikit oleh terlapor. "Paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di lndonesia," kata dia.

Atas dasar itu, Bawaslu mengambil kesimpulan menolak laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019.

"Sehingga bukti yang dimasukkan terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 08 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu," jelasnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya