Pidato Ustaz Sambo di Kertanegara Dipermasalahkan Polisi

Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo.
Sumber :
  • Bayu Nugraha/VIVA.co.id

VIVA – Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana. Ustaz Sambo diperiksa pada Rabu, 29 Mei di Mapolda Metro Jaya. Ia mengaku, selain menjadi saksi Eggi, juga ditanya perihal pidatonya di kediaman capres 02, Prabowo Subianto pada 17 April 2019 lalu.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Tapi yang dikorek-korek itu justru pidato saya sendiri, agak aneh juga. Orang suratnya kita kapasitasnya sebagai saksi Eggi, kok tiba-tiba larinya ke urusan saya sendiri, ke pidato saya yang dikorek-korek," ujar Sambo di Mapolda Metro Jaya.

Sambo mengatakan ada empat pidato yang menjadi materi pertanyaan oleh pihak penyidik. Tiga pidato di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, dan satu pidato di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Ada di Kertanegara itu ada tiga yang diambil, terus yang di Bawaslu 1, begitu. Iya tanggal 17 April sama tanggal berapa lupa, karena kejadian saya lupa tanggalnya," katanya.

Sambo menerangkan, pidatonya berisi tentang doa dan melawan kecurangan dalam proses Pemilu 2019. Sambo beranggapan, pidatonya dianggap bermasalah oleh pihak kepolisian.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Sebenarnya intinya kita berdoa, kita melawan kecurangan. Jadi yang dianggap mungkin bermasalah yang melawan kecurangan itu," ujar Sambo.

"Ya mungkin begitu, mungkin karena saya ucapkan melawan kecurangan mungkin dianggap bagian dari itu gitu loh. Mungkin saja, tapi kita tidak tahu. Kita lihat nantilah," katanya.

Sebelumnya, Sambo diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin 27 Mei hingga Selasa 28 Mei dini hari. Dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana.

Dalam pemeriksaan selama 17 jam tersebut, Sambo mengaku dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik. Dirinya mengatakan, pertanyaan tersebut berkaitan dengan ucapan people power yang dilontarkan oleh Eggi Sudjana.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. 9ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya