Fadli Zon Kritik Rencana Pemindahan Ibu Kota 'Sepi Aja' Seperti Esemka

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon
Sumber :

VIVA – Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan, pemindahan Ibu kota RI, sudah menjadi keputusan partainya sejak dahulu.

INFOGRAFIK: Jakarta Bukan Ibu Kota Lagi, DPR Siapkan RUU DKJ

Namun, meskipun saat ini Presiden Joko Widodo sudah memutuskan hal itu, Fadli menilai, pemindahan tersebut masih sebatas wacana.

Fadli mengatakan, pemindahan ibu kota pengganti Jakarta, sangat miskin narasi. Seharusnya, karena hal ini adalah ide besar dan sangat baik, tapi tak diikuti public hearing yang cukup.

"Sampai sejauh ini, apa yang disampaikan Presiden itu baru wacana, bukan rencana. Dan, wacananya masih mentah juga, meskipun itu disampaikan tanggal 16 Agustus," kata Fadli dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk “Perlukah Ibu Kota Pindah” di tvOne pada Selasa malam, 20 Agustus 2019.

Ide besar pemindahan ibu kota, kata dia, harusnya dibarengi dokumen kajian yang bisa disampaikan ke publik. Namun, hal itu pun tidak ada, bahkan tidak disampaikan juga ke DPR. Ia takut, gagasan besar yang intinya disetujui untuk memindahkan ibu kota menjadi gagal nantinya.

Fadli mengatakan, sudah tiga kali Presiden Jokowi menyampaikan itu. Sejak 2016, 2017, dan saat ini 2019. "Yang saya khawatirkan seperti mobil Esemka, tidak pernah kejadian," katanya.

Esemka, kata dia  adalah mobil yang pada Pemilu 2014 lalu dijanjikan menjadi mobil nasional. Fadli menilai, meskipun Jokowi sudah gencar mengumumkan akan pemindahan Ibu Kota sebagai pengganti Jakarta, namun itu baru sekadar wacana. "Tidak masuk kategori rencana, masih wacana," ujarnya.

Ia mencontohkan, dalam Nota RAPBN 2020, tidak ada satu item pun mata anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan ibu kota  yang baru. "Kita jadi omong-omong kosong akhirnya," kata Fadli. (asp)

Monumen Nasional, Jakarta.

Tok! DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Tak Lagi Berstatus DKI

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis, 28 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024