Pimpinan Komisi IX DPR Usul Pedofil Dikebiri Permanen

Politisi NasDem Irma Suryani Chaniago (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

VIVA – Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, plus hukuman tambahan kebiri kimia terhadap M Aris (20 tahun), terpidana pencabulan sembilan anak.

Driver Ojol Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Jaktim Ditangkap, Mengaku Sebelumnya Nonton Film Porno

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irma Suryani Nasution mendukung penambahan hukuman kebiri kimia terhadap Aris dan pedofil alias pelaku pedofilia lainnya.

Menurut Irma, kebiri itu terdapat dua macam. Pertama, kebiri kimia yang sifatnya hanya sementara untuk menghilangkan fungsi alat vital. Kedua, kebiri melalui pembedahan dan lebih bersifat permanen.

Viral Video Pria Berjaket Ojol Lecehkan Bocah Perempuan, Diduga di Surabaya

Untuk kasus Aris, Irma mendukungnya. Justru dia ingin yang diterapkan adalah kebiri permanen, karena kasus Aris telah melibatkan dan merugikan anak-anak.

"Namun untuk pedofilia, saya lebih setuju untuk kebiri permanen. Karena pencabulan terhadap anak, bukan cuma menggunakan alat kelamin, tetapi juga bisa dengan alat lain," katanya kepada wartawan, Senin, 26 Agustus 2019

Korban Hampir 50, Legislator Golkar Desak Polisi Bongkar Kasus Cabul di Sumbar

Pengebirian, katanya, tak lantas menjamin bisa menghilangkan praktik pedofilia dan seks menyimpang. Masih ada hal lain yang juga perlu dilakukan, yakni penanaman nilai-nilai agama.

Untuk pengebirian, Irma setuju diterapkan, karena dampaknya akan lebih baik. "Saya kira tidak ada yang tidak boleh, jika manfaatnya lebih besar dari mudaratnya," ujarnya.

Ilustrasi pelecehan seksual

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

Seperti yang dilakukan pria berinisial RD (26), yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang angkot. Imbas dari aksi bejatnya itu, kini dia dihukum cambuk.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024