VIVAnews - Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemakzulan atau pelengseran Presiden sudah disiapkan. Demokrat, sebagai pengusung duet SBY-Boediono, menilai bahwa pemakzulan masih jauh di depan mata.
"Ibaratnya, Belanda masih jauh," kata Ruhut Sitompul, anggota Komisi III Bidang Hukum usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 28 Januari 2010.
Ruhut mengingatkan, sistem ketatanegaraan yang dianut Indonesia adalah presidensil. Bukan parlementer.
"Ingat, sekali lagi. Kita ini presidensial bukan parlementer. Jadi, tidak ada itu pemakzulan," kata politisi mantan pengacara ini.
Isu pemakzulan ini berkembang setelah skandal Rp 6,7 triliun Bank Century merebak. Bahkan, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Anis Matta mengatakan, kasus Century ini ada peluang pemakzulan.
PKS, yang juga partai koalisi SBY-Boediono akan mendukung apapun sejauh itu sesuai dengan fakta hukum.
"Dalam kasus Century, peluang itu (pemakzulan) ada, asalkan syarat terbukti misalnya secara pidana," kata Anis Matta yang juga Sekretaris Jenderal PKS, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 27 Januari 2010.
ismoko.widjaya@vivanews.com