RUU Perlindungan Ulama Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVAnews/AnwarSadat

VIVA – Sembilan fraksi di DPR disebut menyetujui RUU Perlindungan Ulama, Tokoh, dan Simbol Agama-agama masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) Prioritas Tahun 2020. RUU ini akan mengakomodir substansi perlindungan kiai dan guru ngaji.

Dasco Pastikan DPR Tidak Revisi UU MD3

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mengatakan alasan persetujuan ini intinya untuk memuliakan tokoh agama.

"Dalam konteks Islam yang dimaksud tokoh agama adalah ulama, atau sebutan lain yang sejenis seperti Ustadz, Kyai, dan lainnya. Kami menyetujui perubahan tersebut selama substansinya sama yaitu untuk melindungi dan memuliakan tokoh agama dan simbol agama," kata Almuzzammil saat dihubungi, Senin 9 Desember 2019.

PKB: Partai Pemenang Pemilu Harus Pimpin DPR

Dia menjelaskan tokoh agama harus difasilitasi oleh perlindungn hukum negara. Tidak boleh terkendala persekusi, penghadangan, intimidasi oleh siapapun di lapangan agar peran mereka maksimal. Aparat hukum pun diharapkan agar obyektif dalam penanganan setiap kasus.

"RUU ini dibuat untuk melindungi para tokoh agama secara khusus karena mereka adalah orang yang rentan mendapatkan ancaman baik fisik maupun non fisik maupun kriminalisasi, intimidasi karena ketidaksetujuan orang lain atas dakwah atau ajaran yang mereka sampaikan," jelasnya.

DPR Tetapkan 42 RUU Masuk Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023

Menurutnya, harus ada aturan hukum yang mencegah penghadangan, intimidasi, dan persekusi kepada ulama. Tokoh agama yang dimaksud adalah setiap pemuka agama di Indonesia yang mengajarkan nilai-nilai agama dan berceramah di hadapan masyarakat luas. 

"Jadi, tokoh agama di sini tak hanya pendakwah yang beragama Islam. Tapi, juga pemuka agama yang diakui di Indonesia," kata Almuzzammil.

Adapun soal perlindungan simbol agama-agama yang dimaksud diantaranya setiap bentuk kitab suci, citra, gambar atau tulisan yang berisi kalimat tauhid, salib, lambang lambang agama yang ada di Indonesia. Lalu, citra, gambar atau tulisan yang bermakna Tuhan, dan seluruh rumah-rumah Ibadah.

"Selama ini simbol semua agama belum terdefinisikan dengan jelas dan tegas sehingga ada upaya stigmatisasi negatif bagi yang mengenakannya dan pembiaran ketika simbol agama tersebut dihinakan, hingga dibakar," kata Almuzzammil.

Menurutnya, simbol agama ini harus terdefinisikan dan dihormati. Pelecehan terhadap simbol agama manapun bisa mengundang konflik sosial baik intern maupun antar umat beragama. Untuk itu diperlukan perlindungan terhadap simbol agama-agama.

"RUU ini lahir dari aspirasi masyarakat yang risau dengan adanya pembakaran bendera Tauhid di dan stigmatisasi negatif terhadap simbol Tauhid (Laailaahaillah) dan persekusi, penghadangan, intimidasi hingga tindakan kekerasan serta kriminalisasi terhadap tokoh agama termasuk para ulama/ustadz yang akan mengisi ceramah dibeberapa daerah," kata Almuzzammil.

Mereka berdakwah mengajarkan Islam sesuai ajaran agama namun, lanjutnya, ditolak, dihadang, dan direndahkan oleh kelompok tertentu. Dampaknya pihak berwajib tidak memproses izin acara tersebut sehingga acara tidak terselenggara. Masyarakat yang dirugikan.

"Kita perlu melindungi hak kebebasan berbicara dan kebebasan berpendapat para tokoh agama manapun sesuai dengan ajaran agamanya," ujarnya.

Ia menilai tanpa perlindungan ini, para ulama berpotensi menghadapi bahaya dari pihak-pihak yang belum dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat. Padahal, masyarakat sangat memerlukan tokoh agamanya karena mereka adalah guru dan suri teladan. Mereka juga amat dihormati oleh masyarakat.

"Dengan masuknya RUU ini dalam Prolegnas Prioritas 2020 ini maka ini sebagai bukti bahwa PKS bersungguh-sungguh mewujudkan janji kampanye pada Pemilu 2019," sebutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya