KPU Desak Jokowi Lantik Pengganti Wahyu Setiawan

Ilustrasi seorang pekerja bersiap merakit kotak suara di gudang penyimpanan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

VIVA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU meminta kepada Presiden Joko Widodo segera melantik pengganti Wahyu Setiawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara kasus korupsi.  Pengganti Wahyu pun sudah ditetapkan yaitu I Dewa Raka Sandi.

MKD Pastikan Pelat DPR di Mobil Alphard Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Palsu

"Kita berharap ya tentu presiden bisa segera melakukan pelantikan terhadap pengganti anggota KPU sehingga kerja kita lebih optimal," kata Komisioner KPU, Evi Novida Ginting di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2020. 

Dia menjelaskan, untuk pengganti sementara Wahyu Setiawan itu sementara diisi wakil divisinya, dan yang bersangkutan itu dianggap mampu. 

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

"Tentu kalau kami lengkap bertujuh kerja kita lebih optimal. Sekarang ini kan divisi pak Wahyu terpaksa diambil alih oleh wakil divisi," katanya. 

Pun, dari DPR sudah menyepakati I Dewa Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Dewa merupakan calon komisioner KPU dengan urutan suara terbanyak nomor delapan saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan status tersangka atas Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sejak Kamis, 9 Januari 2020. Wahyu menjadi tersangka kasus suap menyangkut pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP. 

Selain Wahyu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK. Salah satunya Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan.  Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) diduga sebagai penerima (suap)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar.

Adapun sebagai tersangka pemberi suap, penyidik lembaga antirasuah menjerat caleg PDIP daerah pemilihan atau dapil Sumsel I, Harun Masiku dan kader PDIP, Saeful. Diduga sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hty)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya