DPR Klaim Sejak Awal Tolak Iuran BPJS Kesehatan Naik

Raker DPR dan Pemerintah soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Sadat/VIVAnews

VIVA – Anggota Komisi IX Nur Nadlifah menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Putusan MA tersebut sesuai dengan keinginan DPR selama ini, oleh kareana itu ia berharap pemerintah segera melaksanakan putusan MA.

Temuan KPK Usai Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI

"Ini kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Sejak awal DPR menolak kenaikan iuran BPJS. Terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah," kata Nadlifah, di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 10 Maret 2020.

Politikus PKB ini menjelaskan kenaikan iuran BPJS untuk peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III yang jumlahnya mencapai 19,9 juta orang itu sangat memberatkan. 

PDIP Klaim 5 Ribu Suaranya Direbut PAN di Dapil Jawa Barat IV

Mengingat, keputusan rapat Komisi IX DPR RI agar pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS kelas III sudah disepakati dalam rapat gabungan antara Komisi IX DPR, Kemenkes, BPJS dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada November 2019 lalu.

"Seharusnya pemerintah berpegangan pada keputusan bersama sewaktu rapat gabungan di DPR 2019 lalu. Bukan justru tutup mata, dan malah membuat kebijakan yang bertentangan hasil rapat gabungan bersama legislatif," ujar politikus PKB ini.

Nasdem Gugat Suara Partai Pindah ke Gerindra dan PSI di Dapil Jateng 5

Dengan keputusan pembatalan oleh MA, Nadlifah berharap pihak BPJS dan pemerintah mencari solusi lain terkait defisitnya anggaran tersebut. "BPJS bisa menerapkan sejumlah masukan yang diberikan DPR. Seperti melakukan subsidi anggaran dan lain lain," katanya.  

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. KPCDI dalam gugatannya menolak kenaikan iuran BPJS.

“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan komunitas pasien cuci darah Indonesia tersebut,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi, Senin 9 Maret 2020.

Persidangan MA yang dipimpin Hakim MA Supandi bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada 27 Februari 2020. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya