Data KPU Bocor, Kemenkominfo Desak RUU PDP Segera Tuntas

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menanggapi terkait adanya 2,3 juta data warga Indonesia yang dijual di pasar gelap dan ditawarkan di kalangan forum hacker. Johnny juga mengaku sudah berbicara langsung dengan Ketua KPU RI, Arief Budiman mengenai adanya pemberitaan tersebut

Giliran Bos Microsoft Satya Nadella Mau Sowan ke Jokowi

"Saya sudah berbicara dengan Ketua KPU RI mas Arief Budiman dan akan ditindaklanjuti koordinasi antara KPU, Kominfo dan BSSN untuk melakukan penyelidikan teknis untuk menjaga perlindungan data khususnya data pribadi," kata Johnny, Jumat 22 Mei 2020.

Menurut Johnny, memang dalam melaksanakan UU Pemilihan Umum, Pemerintah berkewajiban menyerahkan perkiraan data penduduk yang memenuhi syarat sebagai Pemilih kepada KPU Pusat. Oleh karena itu mekanisme pengiriman, pengolahan, penyimpanan, dan pengungkapan data calon pemilih perlu diperhatikan keamanannya.

Harga Emas Hari Ini 25 April 2024: Produk Antam Melorot, Global Bervariasi

"Kemenkominfo sudah berbicara perihal dugaan kebocoran data tersebut dengan Ketua KPU. Sebagai tindak-lanjut Kominfo, KPU bersama BSSN, akan segera melakukan peningkatan keamanan dan menelusuri  penyebab kejadian ini," ujar Johnny

Selain peningkatan secara teknis, yaitu melalui sistem keamanan yang mumpuni dan terbaru tetapi juga sangat dibutuhkan payung hukum yang memadai. Oleh karena itulah, Johnny berharap pembahasan mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi di DPR dapat segera selesai.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

"Kami berharap bahwa proses politik pembahasan RUU PDP di DPR RI dapat segera dilakukan. kami meyakini DPR RI juga mempunyai pandangan yang sama dimana RUU PDP perlu segera diselesaikan," ujarnya

Saat ini, kata Johnny, Kominfo sedang menyiapkan Pusat Data Nasional Pemerintah yang akan mengintergrasikan data-data pemerintah dengan sistem keamanan yang berlapis dan yang memadai sesuai standar keamanan yang berlaku. 

"Diharapkan pusat data tersebut akan mencegah terjadinya perpindahan data dari satu lembaga kepada lembaga lainnya dan akan memperkuat ketahanan data dan informasi nasional," ujarnya
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya