PAN: RUU HIP Harus Dicabut dari Prolegnas DPR

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Sumber :

VIVA – Partai Amanat Nasional (PAN) menolak pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Saat ini, rancangan itu menjadi polemik luas.

Reshuffle Kabinet Dikabarkan Akhir Maret, PAN Dapat Menteri dan Wamen

Fraksi PAN mendesak pimpinan DPR RI dan seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut, sekaligus mencabut dari program legislasi nasional (prolegnas). 

“Fraksi PAN sejak awal telah memberikan catatan khusus terhadap RUU HIP tersebut. Catatan itu terutama terkait dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran,” kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Pataonan Daulay, Kamis 25 Juni 2020.

Ketum PAN Zulhas Bantah Ketemu Jokowi Bahas Reshuffle Kabinet

Baca juga: RUU HIP: Mengapa Ormas Islam Cemas Indonesia jadi Negara Sekuler?

Ia mengungkapkan Fraksi PAN ketika itu menginginkan agar TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 tersebut dijadikan sebagai konsideran. Ketetapan MPRS itu mengatur tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara RI bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme.

ICW Minta PKB, PAN dan Golkar Cabut Wacana Penundaan Pemilu 2024

Bahkan, Fraksi PAN dengan tegas menyatakan akan menarik diri dari pembahasan jika catatan khusus itu tidak diindahkan. 

“Tidak masuknya TAP MPRS tersebut dinilai sebagai sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik,” kata mantan Ketum Pemuda Muhammadiyah itu.

Selain itu, menurutnya, Fraksi PAN telah mendengar dan mengkaji secara mendalam pendapat dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait RUU HIP tersebut. Dari kajian yang dilakukan, Fraksi PAN berkesimpulan bahwa melanjutkan pembahasan RUU tersebut akan lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat. 

“Apalagi, saat ini, sudah banyak ormas dan tokoh masyarakat yang dengan terang dan terbuka menyatakan penolakan,” katanya. NU dan Muhammadiyah sudah menyatakan sikap menolak RUU ini dilanjutkan untuk dibahas.

Fraksi PAN menegaskan bahwa Pancasila yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan seluruh komponen bangsa. Karena itu, penafsiran terhadap Pancasila dalam bentuk UU sudah tidak diperlukan lagi.

Meski begitu Fraksi PAN menghargai keputusan pemerintah yang menyatakan agar pembahasan RUU HIP tersebut ditunda dan seluruh potensi yang ada difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19. 

“Dalam pandangan Fraksi PAN, keputusan pemerintah tersebut sekaligus adalah penolakan halus untuk terlibat di dalam pembahasan. Jika pemerintah tidak terlibat, tentu RUU HIP tersebut otomatis tidak bisa dilanjutkan. Sebab, kelahiran suatu UU haruslah didasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya