ICW Minta PKB, PAN dan Golkar Cabut Wacana Penundaan Pemilu 2024

- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Tiga partai politik atau parpol pengusul Pemilu 2024 ditunda diminta segera mencabut usulannya tersebut. Wacana ini dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum, serta memberikan pendidikan politik yang buruk.
Demikian disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga. Dia menekankan tiga ketum parpol itu harus mencabut pernyataannya. Pun, dia mengingatkan agar parpol lain jangan mengikuti PAN, Golkar, dan PKB.
"Mengingatkan partai politik lain agar tetap berpegang teguh pada hukum pemilu dan tidak mengikuti langkah PKB, Golkar, dan PAN untuk menunda Pemilu 2024," kata Egi, Rabu, 2 Maret 2022.
Egi menjelaskan, secara fundamental wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional dan melecehkan konstitusi (contempt of the constitution). Selain itu, jika penundaan Pemilu 2024 ditunda bakal merampas hak rakyat.Â
Sebab, Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 5 tahun. Lalu, mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 tahun sekali.Â
Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).
- VIVA/M Ali Wafa
Dia menambahkan, gagasan penundaan Pemilu 2024 mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang sudah dibuat. Selain itu, mencerminkan pragmatisme politik kepentingan partai, serta menunjukan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga dan menegakan prinsip-prinsip demokrasi.