Hak Angket Bukan Upaya Diskreditkan Seseorang

VIVAnews -- Ketua panitia Khusus kasus Bank Century, Idrus Marham membacakan laporan akhir pansus Century di depan rapat paripurna DPR, Selasa 2 Maret 2010 di Gedung DPR.

Dalam laporannya di depan Ketua DPR, Idrus menjelaskan, penggunaan hak angket bukan untuk mendiskreditkan seseorang atau lembaga tertentu.

"Kami tegaskan, penggunaan hak angket bukan untuk mendiskreditkan seseorang atau golongan, karena itu kami meminta  semua untuk memaknai hak angket ini sebagai memontem untuk memaknai negara yang bersih dari kejahatan," ujar Idrus Marham.

Menurutnya, hal itu sudah menjadi komitmen bersama sebagai negara yang kuat, bermartabat untuk menghapuskan korupsi di mata dunia. "Pengusutan kasus Century merupakan moment penting bagi DPR, dan lembaga terkait seperit KPK, BPK, MA, Polisi dan Kejaksaan untuk melaksanakan konstitusi dengan baik, dan memaknai kinerja lembaga tersebut," tuturnya.

Selain itu, lanjut Idrus, penggunaan hak angket tidak saja didasari oleh pemikiran yuridis, tetapi secara sosialogis, dimana Century telah merugikan banyak orang, dan penyalahgunaan hukum, tindak pidana pencucian uang, korupsi dan merugikan negara.

Karena itu, apabila terjadi pelanggaran maka harus ada pelaku yang bertanggung jawab. Proses penyelidikan Century juga dilakukan secara terbuka, dan bebas diliput oleh media. "Karena ini bentuk asas transparansi," jelasnya.

Selain itu, upaya yang dilakukan pansus century merupakan pertama kali dalam sejarah parlemen Indonesia dengan melakukan penyitaan dan penyelidikan disejumlah pengadilan di daerah seperti Makassar, Denpasar, Medan dan Surabaya.

Akhirnya, dengan adanya kesamaan sikap, pandangan, motivasi dan idealisme agar kasus Century dapat dibuka sejelas-jelasnya.

Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ini Barang Buktinya
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar jadi salah satu sosok Calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta

Golkar Tetap Optimis Meski Elektabilitas Ahmed Zaki Masih Rendah di Bursa Cagub DKI

Partai Golkar akan mengusung Ketua DPD DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar di Pilkada DKI Jakarta 2024 sebagai calon gubernur (cagub).

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024