Anggap Yusril Sia-sia, Mahfud: AHY, SBY Tetap Penguasa Demokrat

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Pemerintah merespons langkah Yusril Ihza Mahendra dan eks empat kader Demokrat yang mengajukan judicial review AD/ART ke Mahkamah Agung (MA). Langkah Yusril itu dinilai kemungkinan akan sia-sia.

Mimpi Jakarta LavAni Hattrick Juara Proliga

Demikian disampaikan Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Ia sudah memprediksi hal itu, meski secara resmi gugatan belum dilayangkan.

"Secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," kata Mahfud saat hadir dalam diskusi daring, dikutip pada Kamis, 30 September 2021.

Petinggi PPP Minta Pimpinan Realistis Segera Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Mahfud bilang, kalaupun gugatan terhadap AD/ART dikabulkan maka itu juga berlaku untuk kepengurusan berikutnya. Pun, bila dimenangkan MA maka hanya bisa mengubah isi AD/ART bukan menganulir kepengurusan Demokrat saat ini yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Tidak bakal menang. Apa namanya, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang," lanjut Mahfud.

Soal Koalisi Besar, AHY Sebut Prabowo Punya Pertimbangan Matang

Meski demikian, Mahfud menyebut langkah uji materi yang dilakukan Yusril merupakan terobosan baru dalam ilmu hukum. Kata dia, MA disebut tidak bisa membatalkan AD/ART yang sudah ada karena disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya. Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," ujarnya.

Sebelumnya, Yusril menjelaskan langkahnya dalam judicial review ke MA untuk mewakili eks empat kader Demokrat yang dipecat. Ia menolak bila disebut sebagai kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Dia menyampaikan dalam uji materi ke MA kali ini diajukan permohonan materil dan formil terhadap AD/ART Partai Demokrat era AHY. Ia menyebut salah satu yang dipersoalkan dalam uji materi adalah kewenangan majelis tinggi yang punya peran besar di Partai Demokrat.

Menurut dia, peran besar majelis tinggi itu bisa memberikan restu atau tidak untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB). Tanpa izin dari majelis tinggi, maka KLB tak bisa terselenggara.

"Misalkan keinginan untuk menyelenggarakan KLB sebagai suatu contoh. Walaupun sudah diajukan 2/3 cabang tapi tidak bisa dilaksanakan atau karena tidak ada persetujuan majelis tinggi," jelas Yusril dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA.

Dia berpendapat soal majelis tinggi itu kontra dengan UU Parpol. Meski ia tak menampik dalam UU itu, parpol memang diperintahkan dan punya kewenangan untuk menyusun AD/ART.

"Ya, memang itu kewenangan partai. Tapi, kalau kita buat-buat dan ternyata bertentangan dengan perintah Undang-Undang yang memberikan perintah siapa yang berwewenang untuk itu," tutur Yusril.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya