BHS Minta Syarat PCR-Antigen untuk Perjalanan Dihapus, Ini Alasannya

Ilustrasi Swab Test COVID-19
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Sodiq

VIVA – Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, kembali mengkritisi kebijakan Pemerintah mengenai syarat PCR atau antigen pada moda transportasi publik massal antar wilayah, lantaran sangat membebani ekonomi masyarakat. 

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Akan Kumpul, Termasuk PKB-Nasdem Diajak

Padahal, menurut anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini, jumlah yang bermobilitas antar wilayah jauh lebih kecil dibanding dengan mobilitas masyarakat yang ada di dalam wilayahnya sendiri, baik menggunakan transportasi ataupun tidak.

Selain itu, Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia Jatim ini menjelaskan, jumlah masyarakat yang terinfeksi Covid-19 sudah merata di seluruh wilayah Indonesia dan tidak ada satupun wilayah di Indonesia yang steril dari Covid-19 saat ini.

Waketum Nasdem Ahmad Ali Temui Prabowo Minta Dukungan Maju Pilgub Sulteng

“Sehingga seharusnya tidak ada alasan bahwa pengguna transportasi massal antar wilayah wajib menggunakan PCR ataupun antigen, karena persyaratan untuk mereka sudah ada wajib sudah divaksinasi,” kata Bambang Haryo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 November 2021.

Padahal, kata Bambang, seluruh SDM yang bekerja melayani masyarakat di dalam terminal, baik semua petugas terminal, maupun penjaga tenan makanan termasuk petugas satgas Covid-19 baik moda darat, laut, udara dan kereta api, tidak ada persyaratan wajib antigen ataupun PCR untuk 3 hari sekali. Termasuk juga crew dari alat transportasi (pesawat, kereta api, kapal laut) tidak wajib harus PCR dan Antigen setiap 3 hari sekali.

Ganjar Beri Sinyal PDIP di Luar Pemerintahan, Gerindra Tetap Ajak Bersama-sama

“Dari hal tersebut terlihat bahwa terminal maupun di alat transportasi tidak steril dari Covid-19, sehingga apabila ketentuan wajib PCR dan antigen hanya diberlakukan kepada masyarakat konsumen tidak berdasar untuk sterilisasi terminal dan alat transportasi tersebut, dan bahkan seolah - olah terjadi diskriminasi terhadap konsumen transportasi dan disinyalir melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999,” ujarnya.

Menurutnya, pemberlakuan pemeriksaan PCR dan antigen bisa di luar terminal dan bahkan bisa berlaku sampai dengan 3 hari, sebenarnya adalah tidak masuk akal. Apalagi harus menunggu hasil tes PCR dan Antigen selama berjam jam bahkan hari, maka pada saat masyarakat menunggu hasil tes masih mempunyai peluang tertular Covid-19 yang dimana penularannya bahkan dalam hitungan detik.

"Jadi persyaratan PCR dan antigen hanyalah formalitas yang tidak berdasar dan cenderung ber-orientasi bisnis bagi sekelompok orang yang didukung oleh oknum pemerintah dan menyulitkan ekonomi masyarakat pada saat ini akibat pandemi Covid-19,” kata Bambang yang juga Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya.

Dilanjutkan Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Gerindra Jawa Timur, apabila pemerintah berdalih dasar pemberlakuan wajib PCR dan antigen untuk mengurangi mobilitas dari masyarakat pada saat natal dan tahun baru juga tidak berdasar, karena mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi publik massal antar wilayah jauh lebih kecil daripada kegiatan mobilitas masyarakat yang ada di wilayah tersebut.

Apalagi, kata pemilik sapaan akrab BHS ini, semua wilayah di Indonesia terutama di Jawa dan Bali sudah merata yang terinfeksi Covid-19 dan tidak ada satupun wilayah di Indonesia yang steril dari Covid-19 yang harus diproteksi oleh pemerintah.

"Harusnya pemerintah paham terhadap kondisi tersebut, dan pemerintah harus bisa menciptakan ketenangan ataupun kenyamanan hidup bukan malah membebani masyarakat. Untuk itu PCR maupun antigen wajib harus dihapuskan dari semua moda transportasi publik, kecuali bagi mereka yang belum mendapatkan vaksinasi. Dan tidak ada satupun negara di dunia yang mewajibkan masyarakatnya harus menggunakan PCR ataupun antigen pada saat akan menggunakan transportasi publik domestik di dalam negeri,” katanya.

Baca juga: Kasus Positif COVID-19 Tambah 518, Sembuh 648

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya