Kadernya Tersangka Teroris, Partai Ummat Singgung Track Record Densus

Elite Partai Ummat
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Partai Ummat menyampaikan sikapnya atas penangkapan salah seorang kadernya yang juga pengurus Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Bengkulu, RH. Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror Polri juga sudah menetapkan RH sebagai tersangka dugaan kasus terorisme

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

Terkait itu, Juru Bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menyinggung kinerja Densus 88 yang dinilainya kurang baik selama ini. Menurutnya, pemerintah mesti mengevaluasi prosedur kerja Densus.

"Melihat track record Densus 88 di dalam proses penangkapan terduga teroris yang tidak baik, kami mengusulkan pemerintah mengevaluasi prosedur bekerja Densus, sehingga tidak menjadi teror bagi masyarakat," kata Mustofa kepada wartawan, Senin, 14 Februari 2022.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Mustofa mengatakan, cara Densus yang menangkap jangan malah jadi teror bagi masyarakat. Dia menyoroti Kepala Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar yang belum lama ini minta maaf terkait daftar pesantren yang terafiliasi teroris.

"Baru saja BNPT meminta maaf atas tidak akuratnya informasi ratusan pesantren yang dilabeli terafiliasi ISIS. Jangan sampai penangkapan (RH) ini pun menjadi bentuk teror baru," jelas Mustofa.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Densus 88 Antiteror Polri.

Photo :

Pun, dia menyoroti persidangan kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Menurut dia, diduga ada pemaksaan kehendak dalam kasus tersebut. Kata dia, terkesan Densus 'kurang profesional' dalam penangkapan Munarman.

"Bahkan, pada persidangan yang dialami Munarman, saya pun menangkap adanya kesan 'kurang profesionalnya' Densus. Sehingga ada kesan pemaksaan kehendak dalam kasus tersebut," ujarnya.

Kemudian, dia menegaskan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada RH. Status RH saat ini sebagai kader Partai Ummat dan juga dosen pengajar di Bengkulu. Lalu, RH juga anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu. 

Menurut dia, Partai Ummat sampai saat ini belum non aktifkan RH. Alasannya, Partai Ummat belum tahu kesalahan RH.

"Selain belum jelas kesalahan yang bersangkutan, kami tidak ingin beliau sendirian menghadapi masalah," tutur Mustofa.

Lalu, dia menekankan Partai Ummat siap mendampingi RH menjalani proses hukumnya hingga selesai. Bagi dia, penampingan hukum adalah hak setiap kader. 

"Oleh karenanya, akan kita dampingi. Dari DPW Partai Ummat Bengkulu sudah intensif melakukan bantuan hukum sejak RH ditangkap," kata Mustofa. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya