Pakar: Yang Wacanakan Penundaan Pemilu Mungkin Tak Baca UUD 1945

Ilustrasi Petugas KPPS melakukan penghitungan suara pada Pemilu serentak 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA – Pakar hukum tata negara pada Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Johanes Tuba Helan, mengemukakan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pemilu serentak 2024.

Tak Bakal Usung Anies, Ini Sederet Kader yang Dijagokan PKS di Pigub Jakarta

"Penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika negara dalam keadaan darurat, tetapi Indonesia sekarang ini dalam keadaan baik-baik saja," katanya di Kupang, Selasa, 8 Maret 2022.

Dia mengemukakan hal itu menanggapi wacana penundaan pelaksanaan pemilu 2024 yang diusulkan Wakil Ketua DPR dari PKB Muhaimim Iskandar.

Prabowo Tak Hadir di Acara Halal Bihalal PKS, Ini Alasannya

Ia mengatakan penundaan Pemilu 2024 mungkin bisa dilakukan apabila negara dalam kondisi darurat akibat peperangan maupun bencana yang merata di seluruh wilayah Tanah Air.

Berdasarkan konstitusi, kata dia, Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Photo :
  • Istimewa

Artinya, pemilu yang lalu pada tahun 2019 dan selanjutnya pada tahun 2024 dan sampai saat ini tidak ada alasan mendasar untuk menunda pelaksanaan pemilu.

Dalam hubungan dengan itu, kata dia, wacana penundaan pemilu tidak dilandasi alasan yang mendasar dan tidak akan terlaksana.

"Pihak yang mengemukakan wacana itu penundaan pemilu, mungkin tidak pernah membaca UUD 1945, sehingga boleh berbicara sesuka hati," katanya.

Ia menambahkan makna dari pelaksanaan pemilu sekali dalam lima tahun, yaitu masa kepemimpinan nasional baik legislatif maupun eksekutif adalah lima tahun.

"Maka bila masa jabatan habis di tahun 2024 harus diganti melalui pemilu sehingga tidak ada ruang memperpanjang masa jabatan di luar mekanisme pemilu," kata Jhon Tuba Helan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya