Pakar: Yang Wacanakan Penundaan Pemilu Mungkin Tak Baca UUD 1945

Ilustrasi Petugas KPPS melakukan penghitungan suara pada Pemilu serentak 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA – Pakar hukum tata negara pada Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Johanes Tuba Helan, mengemukakan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pemilu serentak 2024.

"Penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika negara dalam keadaan darurat, tetapi Indonesia sekarang ini dalam keadaan baik-baik saja," katanya di Kupang, Selasa, 8 Maret 2022.

Dia mengemukakan hal itu menanggapi wacana penundaan pelaksanaan pemilu 2024 yang diusulkan Wakil Ketua DPR dari PKB Muhaimim Iskandar.

Ia mengatakan penundaan Pemilu 2024 mungkin bisa dilakukan apabila negara dalam kondisi darurat akibat peperangan maupun bencana yang merata di seluruh wilayah Tanah Air.

Berdasarkan konstitusi, kata dia, Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Photo :
  • Istimewa

Artinya, pemilu yang lalu pada tahun 2019 dan selanjutnya pada tahun 2024 dan sampai saat ini tidak ada alasan mendasar untuk menunda pelaksanaan pemilu.

Dalam hubungan dengan itu, kata dia, wacana penundaan pemilu tidak dilandasi alasan yang mendasar dan tidak akan terlaksana.

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh, BI Pede Pertumbuhan Sepanjang 2024 di 5,5 Persen

"Pihak yang mengemukakan wacana itu penundaan pemilu, mungkin tidak pernah membaca UUD 1945, sehingga boleh berbicara sesuka hati," katanya.

Ia menambahkan makna dari pelaksanaan pemilu sekali dalam lima tahun, yaitu masa kepemimpinan nasional baik legislatif maupun eksekutif adalah lima tahun.

Nasdem vs PAN di Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK: Dari Pilpres Sudah Berbeda

"Maka bila masa jabatan habis di tahun 2024 harus diganti melalui pemilu sehingga tidak ada ruang memperpanjang masa jabatan di luar mekanisme pemilu," kata Jhon Tuba Helan.

Kelakar Hakim MK ke KPU: Tetap Semangat, Walaupun MU Kalah 4-0 Lawan Crystal Palace
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas di acara Workshop Bimtek Anggota Legislatif tingkat Nasional dan Rakornas Pemenangan Pilkada Serentak 2024 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024

Kursi PAN Bertambah Jadi 48, Zulhas: Terima Kasih Pak Prabowo

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas bersyukur partainya memperoleh kenaikan kursi pada Pileg 2024.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024