Anggaran Gorden Rumdin DPR Rp48 M, ICW: Ada Potensi Kecurangan

Renovasi rumah dinas anggota DPR di Kalibata. (ilustrasi)
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) minta Sekretariat Jenderal DPR RI menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gorden di rumah dinas anggota dewan. Dengan anggarannya yang mencapai Rp48,7 miliar, pengadaan gorden itu menuai kritik. 

Dewas Curhat Sulitnya Akses Data KPK Selama 2 Tahun Terakhir: Semua Lewat Pimpinan

ICW menduga pengadaan gorden yang dilakukan DPR RI pada tahun anggaran 2022 berpotensi menimbulkan kecurangan. Sebab, besarnya alokasi anggaran untuk penggantian gorden di rumah jabatan anggota DPR RI tidak menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Sekretariat Jenderal DPR RI harus menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gorden dan blind untuk memberikan kesempatan bagi penyedia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan yang disyaratkan," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah, Rabu, 30 Maret 2022.

Curhat Sri Mulyani Setiap Hari Hadapi Roller Coaster Kelola APBN

Wana menjelaskan, berdasarkan penelusuran ICW, terdapat empat temuan yang berkaitan dengan pengadaan gorden dan blind yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Pertama, ketiadaan transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan.

Kompleks bangunan MPR/DPR/DPD di Senayan, Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
DPR Dukung Prabowo Kirim Pasukan Penjaga Perdamaian ke Palestina
 

Kedua, terdapat potensi kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tertentu. Ketiga, terdapat pengadaan yang diduga hampir serupa pada 2016. Kemudian, yang keempat, harga barang yang dibeli terindikasi tak sesuai standar karena terlampau mahal.

Maka itu, kata dia, Sekretariat Jenderal DPR RI harus membuka dokumen pengadaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menyatakan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proses perencanaan, pemilihan, pelaksanaan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Dia menyinggung Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dalam anggaran sebesar Rp48,75 miliar. 

"Di dalam rincian pengadaan dengan judul 'Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata' tidak terdapat informasi secara jelas mengenai volume pekerjaan. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa terkait transparansi informasi," kata Wana.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan polemik anggaran Rp 48 Miliar untuk gorden di rumah dinas Anggota DPR dan Rp 11 Miliar untuk pengaspalan di Kompleks Parlemen. 

Indra menyampaikan, pergantian gorden dan vitrase rumah dinas Anggota DPR sudah diajukan sejak 2009, namun anggaran tak mencukupi. 

“13 sampai sekarang enggak pernah ada, enggak pernah diganti. Sehingga, kemarin di 2022 setelah anggarannya tersedia, kami memasukkan komponen vitrase untuk penggantian gorden-gorden rumah anggota yang umurnya sudah lebih dari 13 tahun,” kata Indra.

Pengadaan gorden tersebut, lanjut Indra, sudah dilakukan dengan mekanisme lelang terbuka dan menekankan di dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) sangat jelas.

“Dua kali saya rapat, adalah harus berazaskan kepentingan produksi dalam negeri itu ditegaskan dalam RKS-nya," tutur Indra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya