PDIP Dukung Keturunan PKI Jadi TNI: Jenderal Andika Sudah Benar

Politikus PDIP TB Hasanuddin (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyebut penegasan Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut seleksi menjadi anggota TNI, sudah benar dan tepat. 

Pasca-Pukul Mundur OPM di Kampung Homeyo, Koops TNI Habema Dirikan Sekolah Lapangan untuk Warga

Menurutnya, Jenderal Andika mengikuti aturan yang ada sebagaimana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

"Menurut saya, (Jenderal Andika) sudah benar. Intinya kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata TB Hasanuddin kepada awak media, Jumat, 1 April 2022.

Geger Sulaiman Tewas Loncat dari Jembatan saat Dikejar Prajurit Raider TNI, PM Turun Tangan

TB Hasanuddin mengungkapkan, Pasal 28 ayat (1) UU TNI menyebut beberapa persyaratan umum untuk menjadi prajurit TNI. Salah satunya yakni setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dari ketentuan tersebut sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI adalah seseorang yang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945. Persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, menurut saya tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang," kata TB Hasanuddin.

Respons Jokowi Tak Diundang Rakernas PDIP ke-V

TB Hasanuddin menambahkan, syarat umum itu mengikat para pendaftar anggota TNI, bukan mengikat para leluhurnya. Karena itu, TB Hasanuddin menekankan, para pendaftar yang harus dibuktikan bahwa mereka setia pada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945. 

"Syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 itu penting karena nantinya Prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara di manapun ditugaskan," imbuhnya.

Syarat umum lain menjadi anggota TNI yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU TNI adalah warga negara Indonesia; beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun; tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; sehat jasmani dan rohani; tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meluruskan ketentuan terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. 

Menurut Andika, TAP MPR tersebut tidak melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi calon prajurit TNI, melainkan melarang paham komunis. Karana, Andika meminta anak buatnya tidak melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi TNI sebagai wujud penegakan hukum.

Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 ini terkait dengan, 'Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme'. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya