Johan Budi: RKUHP Perlu Segera Disahkan, Debat Terus Nggak Selesai

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Johan Budi SP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi meyampaikan pentingnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk segera disahkan. Namun, ia mengatakan masih perlu dibuka lagi ruang bagi publik untuk memberi masukan terutama 14 pasal krusial dalam draf final RKUHP.

Lolos Anggota DPR, Pesona Verrell Bramasta bak Pangeran Termuda di Parlemen

“RKUHP perlu segera disahkan, tapi kalau menurut saya pribadi, dibutuhkan juga ruang untuk menerima masukan-masukan dari publik,” kata Johan Budi kepada wartawan, Selasa, 12 Juli 2022.

Johan mengatakan, pembahasan RKUHP sudah lama dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dia menyebut Indonesia sampai saat ini belum memiliki panduan hukum pidana murni buatan bangsa sendiri. Sebab, KUHP yang digunakan saat ini adalah warisan Belanda.

Anggota DPR Sebut Wacana Luhut soal Kewarganegaraan Ganda adalah Angin Segar

“Pembahasan RKUHP ini sudah puluhan tahun dibahas, bahkan dari zamannya sebelum Presiden Jokowi. Jadi prosesnya panjang," tutur Johan. 

Pun, dia mengatakan setelah puluhan tahun dan beberapa Presiden, RI juga belum memiliki hukum pidana yang benar-benar murni buatan sendiri. "Maka penting sekali untuk segera disahkan. RKUHP urgent karena perjalanannya sudah panjang. Sudah dibahas bertahun-tahun, nggak selesai-selesai,” kata Johan Budi.

Ramai Disorot, Putri Zulkifli Hasan Pilih Fokus Belajar Fokus  di Harvard University

Aksi demonstrasi tolak RKUHP di DPR

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

RKUHP merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019 yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di tingkat II yaitu persetujuan di Paripurna DPR.

Berdasarkan keputusan carry over itu, Pemerintah diminta melakukan sosialisasi kembali substansi dari RKUHP agar masyarakat memahami secara utuh perubahan dari RKUHP. 

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sudah menyerahkan kembali draf final RKUHP terbaru kepada DPR. Dalam draf final RKUP itu berisi penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan RKUHP.

Johan Budi menjelaskan, Komisi III DPR bersama Kemenkumham akan bahas draf terbaru RKUHP dalam masa sidang DPR berikutnya, yakni pada Agustus 2022.

“DPR dan Pemerintah tidak boleh menutup ruang untuk menerima masukan terkini dari kelompok-kelompok masyarakat, termasuk pakar-pakar hukum,” kata mantan Jubir KPK tersebut.

Meski demikian, menurut dia, ruang diskusi bersama elemen masyarakat juga harus dibatasi agar tidak melebar. Sebab, pembahasan RKUHP sudah pada kesepakatan pembahasan tingkat I di DPR yang waktunya pun sudah cukup lama.

“Masukannya cukup yang 14 poin itu saja. Kalau kita debat terus, nggak selesai-selesai. Jadi, masukannya mengerucut di 14 isu krusial itu,” kata tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur VII itu.

Adapun 14 isu krusial yang dimaksud adalah pasal hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, contempt of court dan unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Kemudian, ada pasal soal advokat yang curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan, penggelandangan, pengguguran kandungan serta perzinaan, kohabitasi, dan pemerkosaan.

Johan menekankan, terdapat masukan dari Pemerintah dalam 14 isu krusial dalam draft RKUHP terbaru. Salah satunya penghapusan sejumlah pasal berdasarkan pertimbangan dari hasil diskusi publik.

“Pemerintah mengusulkan ada 2 pasal yang dihapus dari 14 isu krusial itu, yakni mengenai pemidanaan dokter atau dokter gigi ilegal dan soal pasal advokat curang. Nanti akan kita bahas,” ujarnya.

Kemudian, ia menambahkan agar Pemerintah melalui Kemenkum HAM terus melakukan sosialisasi mengenai substansi dari 14 isu krusial RKUHP. Apalagi, beberapa pasal masih menjadi sorotan publik.

“Edukasi kepada masyarakat lewat sosialisasi, khususnya terhadap 14 isu krusial RKUHP, harus semakin digiatkan agar publik dapat memahami substansinya secara lebih menyeluruh,” kata Johan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya