Mahfud MD: Kalau Ada Pasal di RKUHP yang Membahayakan, Ya Dihapus

Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Instagram Mahfud MD @mohmahfudmd

VIVA Nasional - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, pemerintah akan menghapus pasal yang dianggap berbahaya dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut dia, masih ada waktu untuk membahas RKUHP sebelum nantinya akan disahkan.

Alasan Mahfud MD Tolak Revisi UU MK: Ditakut-takuti, Independensi Hakim Disandera

"Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi," kata Mahfud seperti dikutip dari laman dewanpers.or.id, Jumat, 28 Juli 2022.

Mahfud menjelaskan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.

Respons Mahfud MD soal Rencana Pengesahan Revisi UU MK yang Pernah Ditolak

Menurutnya, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun, lantaran gelombang demo besar di berbagai daerah, Presiden Jokowi pada 2019 minta pengesahannya ditunda.

Pun, dia meminta kepada Dewan Pers untuk memberikan catatan dan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

PDIP Beri Tugas Ganjar Bantu Pemenangan Pilkada 2024 setelah Kalah Pilpres

“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok (hari ini) akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” jelas Mahfud.

Aksi Demonstrasi Tolak RKUHP dan UU KPK di gedung DPR/MPR. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lebih lanjut, dia menambahkan, RKUHP adalah produk politik hukum. Pemerintah berharap secepatnya bisa berlaku pada peringatan kemerdekaan nanti karena yang saat ini merupakan produk kolonial.

Untuk diketahui, Dewan Pers dengan masyarakat sipil lainnya melihat 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Deretan pasal itu dinilai perlu dihapus atau direformulasi.

Mahfud menilai, jika terdapat 14 pasal yang bermasalah dalam draf RKUHP, maka bukan persoalan yang besar. “Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.

Dia menegaskan, sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas. Menko Polhukam berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Kemudian, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan, pihaknya pada 2018 sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali.

Dalam draf sekarang ini, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers.

Sementara itu, Dewan Pers juga sudah bertemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan.

Pertemuan dengan Kemenkumham waktu itu diwakili Wamenkumham Prof Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD dalam acara

Revisi UU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigatif, Mahfud MD Bilang "Sangat Keblinger"

Mahfud MD menyoroti draf revisi UU Penyiaran yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi. Dia menyebut draf itu sangat keblinger karena keliru.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024