Eks Anggota DPR: Segera Tetapkan Bharada E Tersangka!

Bharada E usai jalani pemeriksaan di Gedung Komnas HAM.
Sumber :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Politik - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diduga karena baku tembak dengan Bharada E masih jadi sorotan publik. Pihak Brigadir J mempertanyakan sampai saat ini belum ada penetapan status tersangka.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Terkait itu, mantan Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani dalam kasus ini sudah jelas ada mayat Brigadir J. Dia bilang mayat Brigadir J juga sudah dilakukan autopsi dua kali.

Pun, menurutnya dari pemeriksaan saksi didapat keterangan juga ada yang sudah mengakui yaitu Bharada E.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

"Sudah diperiksa beberapa saksi, dan sudah ada yang mengakui. Kecuali kalau belum ada yang mengakui. Sudah mengakui Bharada E," kata Yani dalam Catatan Demokrasi tvOne yang dikutip pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Yani bilang terlepas pengakuan Bharada E menembak Brigadir J untuk pembelaam diri itu merupakan nomor dua yang mesti diuji di pengadilan. Namun, untuk saat ini, perlu ada penetapan status tersangka terhadap Bharada E.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?

"Oleh karena itu kalau kita ingin menegakkan ini proses hukumnya ya segera ditetapkan saja tersangka Bharada E. Diproses di pemeriksaan, seperti itu," jelas advokat tersebut.

Mantan Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani.

Photo :
  • tvOne

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam kasus ini tak mungkin meminta keterangan Brigadir J yang sudah meninggal. Namun, masih bisa menggali fakta dengan mengedepankan pendekatan ilmiah atau scientific.

"Tapi, kan ada objek yang lain yang mewakili yang meninggal dengan namanya scientific itu. Itu lah yang dilakukan saat ini," kata Ketua Umum Partai Masyumi Reborn itu.

Dia mengatakan dalam kasus ini sudah cukup alat buktinya untuk menetapkan tersangka. Satu bukti yaitu keterangan pengakuan Bharada E.

"Satu keterangan sudah ada. Bahwa dia tembak menembak itu dengan nanti asas pembelaan. Nanti biar saja bukti apa betul memang melakukan pembelaan dan sebagainya. Tetapkan dia tersangka!," jelas Yani.

Kemudian, dalam proses pemeriksaan nanti bisa disesuaikan keterangan Bharada E dengan keterangan-keterangan saksi lain. Begitupun disesuaikan dengan bukti dan fakta lain. "Itu biarkan proses penyidik yang membuktikan," sebutnya.

Yani juga heran kasus ini memakan waktu lama dan belum ditetapkan juga tersangka. Dia mengatakan jika masih berada di Komisi III DPR maka ia akan konfirmasi ke Kapolri.

"Kalau saya Komisi III, saya bisa tanya ke Kapolri, ini barang kenapa lama. Apa sih barang ini yang buat lama," tutur eks politikus PPP tersebut.

Dia menambahkan status tersangka belum tentu salah. Sebab, ia mengatakan dalam hukum mesti menganut asas praduga tak bersalah. Adapun munculnya spekulasi-spekulasi yang masih pertanyaan sebaiknya uji di pengadilan. 

"Instrumen yang menyatakan benar atau tidak, salah atau benar itu satu-satunya adalah pengadilan. Kalau kita percaya negara ini negara hukum," kata Yani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya