Mahfud MD Sindir DPR Diam soal Kasus Sambo, Waketum Garuda: Berlebihan

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik - Cara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD disindir berlebihan dalam menyikapi kasus kematian Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Apalagi saat Mahfud menyentil DPR yang dianggap diam.

PDIP Beri Tugas Ganjar Bantu Pemenangan Pilkada 2024 setelah Kalah Pilpres

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menganggap cara Mahfud aneh. Bagi dia, diamnya DPR mungkin karena menghormati proses hukum. 

"Yang perlu dipertanyakan adalah sikap Mahfud MD yang terlalu berisik dan begitu berlebihan. Bahkan tampak melampaui kewenangan para penyidik," kata Teddy, dalam keterangannya, Rabu, 10 Agustus 2022.

Mahfud Khawatir Korupsi Meluas dan Merusak Negara jika Jumlah Kementerian Bertambah

Menko Polhukam Mahfud MD.

Photo :
  • Instagram Mahfud MD @mohmahfudmd

Menurut Teddy, Mahfud yang merupakan bagian pemerintah mestinya bijak dengan menghormati hukum. Dia menilai perlunya praduga tak bersalah sebelum ada putusan pengadilan agar masyarakat juga bijak merespons. 

Kalah di Pilpres 2024, Ini Kegiatan yang Bakal Dilakukan Mahfud Selanjutnya

"Presiden Jokowi sudah mencontohkan bagaimana merespons kasus ini dengan baik. Bukan secara berlebihan," tutur Teddy.

Dia mempertanyakan Mahfud yang dianggapnya bereaksi berlebihan melampaui kewenangan aparat hukum. Ia menyindir jika ingin jadi pengacara maka sebaiknya tanggalkan jabatan menteri.

"Jika ingin menjadi pengacara, ya lepaskan jabatan menteri. Jangan menggunakan jabatan tapi melakukan kerja pengacara," ujarnya. 

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Menurut dia, dalam kasus yang juga menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka ini sebaiknya membiarkan hukum memutuskan. Ia mengatakan demikian karena Indonesia merupakan negara hukum.

"Negara ini negara hukum, bukan negara asumsi, dimana hukum berdasarkan selera dan opini yang paling banyak," sebut Teddy.

Mahfud MD sebelumnya melontarkan sindiran ke Anggota DPR yang diam terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu saat diwawancara salah satu televisi.

Dia menekankan dalam kasus Brigadir J ini bukan perkara kriminal biasa karena ada psikopolitis dan psikohierarkis. Mahfud menyindir biasanya dalam kasus besar biasanya DPR sudah sibuk memanggil berbagai pihak untuk meminta kejelasan.

"Semua heran kenapa kok DPR semua diam ini kan kasus besar, biasanya kan ada apa, paling ramai manggil, ini mana nggak ada tuh," ujar Mahfud.

Adapun dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan empat tersangka. Salah satunya adalan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang diduga sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selain Sambo, tiga tersangka lain adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM. Atas kejahatannya, empat tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto 55 atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya