UU Pilpres Tak Beri Peluang Calon Independen

VIVAnews - Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini oleh pendukung calon presiden perseorangan.

Hari ini, Fajroel Rachman, dkk melalui kuasa hukumnya, Taufik Basari mendaftarkan permohonan uji materiilnya ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai UU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden hanya menempatkan partai politik menjadi satu-satunya jalur untuk menentukan calon presiden dan wakil presiden.

"UU ini masih tidak membuka peluang calon idependen," kata Taufik Basari di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 11 Desember 2008.

Taufik mengatakan permohonan pengujian ini sama dengan pengajuan permohonan terhadap UU No. 23 Tahun 2003 sebelum direvisi menjadi UU No. 42 Tahun 2008. Pihaknya akan meminta memasukkan lagi risalah sidang di MK sebelumnya, sebagai bagian dari bukti yang tidak terpisahkan dari yang sekarang. "Waktu itu kami sudah mengajukan tujuh ahli," paparnya.

Dalam permohonannya, pasal-pasal UU Pilpres yang akan diajukan dalam permohonan untuk diujikan adalah pasal 1 ayat 4, pasal 8, pasal 9, dan pasal 13 ayat 1. Menurut Taufik, jika dibaca secara bersamaan, pasal-pasal tersebut mempunyai pemahaman bahwa satu-satunya mekanisme pengajuan capres dan cawapres harus melalui partai politik, yang artinya menjadi hak eksklusif partai.

"Tidak ada kemungkinan sama sekali bagi pasangan calon independen dari yang diusulkan parpol atau gabungan parpol," paparnya.

Pendaftaran ini telah diterima oleh Muhidinh, Kepala Bagian Administrasi Perkara MK. Selain Fadjroel, permohonan pengujian UU Pilpres ini juga diajukan oleh Mariana Amirudin, Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan, dan Bob Febrian, Aktivis Muda Muhammadiyah.


Shin Tae-yong: Pelatih Timnas yang Juga Mahir Kendarai Truk dan Mobil Setir Kanan
Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick

Tekuk Korea Selatan, Rafael Struick: Ayo Kita ke Paris dan Ciptakan Sejarah Lagi!

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick meluapkan kegembiraan usai mengalahkan Korea Selatan 11-10 lewat adu penalti dalam perempatfinal Piala Asia U23 Jumat 26/4.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024