VIVAnews - Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini oleh pendukung calon presiden perseorangan.
Hari ini, Fajroel Rachman, dkk melalui kuasa hukumnya, Taufik Basari mendaftarkan permohonan uji materiilnya ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai UU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden hanya menempatkan partai politik menjadi satu-satunya jalur untuk menentukan calon presiden dan wakil presiden.
"UU ini masih tidak membuka peluang calon idependen," kata Taufik Basari di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 11 Desember 2008.
Taufik mengatakan permohonan pengujian ini sama dengan pengajuan permohonan terhadap UU No. 23 Tahun 2003 sebelum direvisi menjadi UU No. 42 Tahun 2008. Pihaknya akan meminta memasukkan lagi risalah sidang di MK sebelumnya, sebagai bagian dari bukti yang tidak terpisahkan dari yang sekarang. "Waktu itu kami sudah mengajukan tujuh ahli," paparnya.
Dalam permohonannya, pasal-pasal UU Pilpres yang akan diajukan dalam permohonan untuk diujikan adalah pasal 1 ayat 4, pasal 8, pasal 9, dan pasal 13 ayat 1. Menurut Taufik, jika dibaca secara bersamaan, pasal-pasal tersebut mempunyai pemahaman bahwa satu-satunya mekanisme pengajuan capres dan cawapres harus melalui partai politik, yang artinya menjadi hak eksklusif partai.
"Tidak ada kemungkinan sama sekali bagi pasangan calon independen dari yang diusulkan parpol atau gabungan parpol," paparnya.
Pendaftaran ini telah diterima oleh Muhidinh, Kepala Bagian Administrasi Perkara MK. Selain Fadjroel, permohonan pengujian UU Pilpres ini juga diajukan oleh Mariana Amirudin, Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan, dan Bob Febrian, Aktivis Muda Muhammadiyah.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Khofifah menekankan agar pengurus IKA UNAIR Wilayah Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Dr Bakhrul Khair Amal terus menjaga persaudaraan ini untuk kepentingan masyarakat.
MJ (28) dan RH (31), tak berkutik saat petugas unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Kamis (24/04/2024) dini hari. Keduanya ditangkap
Piala Asia U-23: Begini Perasaan Shin Tae-yong Usai Antarkan Timnas Indonesia Kalahkan Korsel
Medan
26 menit lalu
Shin Tae-yong menyingkirkan Korea Selatan, negaranya sendiri. Timnas Indonesia U-23 berhasil mengalahkan Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024.
Sukses Bawa Timnas Indonesia ke Semifinal Piala Asia, Shin Tae Yong Diam-diam Belajar Islam
Siap
28 menit lalu
Keberhasilan Shin Tae Yong, membawa Tinmas Indonesia masuk semifinal Piala Asia telah menorehkan sejarah yang cukup menggetarkan bangsa ini usai mengalahkan Korea.
Selengkapnya
Isu Terkini