- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa KPU baru akan bersikap terkait pemberhentian Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa saat sudah ada pemberitahuan resmi dari pimpinan pusat PPP.
"KPU baru mendengar dari media sehingga KPU nanti akan bersikap kalau memang sudah ada pemberitahuan resmi dari DPP PPP--itu yang pertama," katanya, di Jakarta, Senin, 5 September 2022.
Kemudian, katanya Hasyim, pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran partai politik adalah SK Kemenkumham tentang Kepengurusan DPP Partai Politik.
Dengan demikian, kalau ada perubahan SK Kemenkumham tentang Susunan Pengurus DPP PPP, hal tersebut nantinya ada perbaikan dokumen yang akan dilakukan saat masa tahapan perbaikan. "Kalau kemudian ada (terjadi) perubahan kepengurusan (partai politik)," ujarnya.
Mahkamah Partai PPP melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat dengan menyepakati usulan tiga pimpinan Majelis DPP PPP untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP Masa Bakti 2020-2025.
Kemudian, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Mardiono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum menggantikan Suharso Monoarfa.
Mardiono dipilih melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) bertemakan "Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024". Mukernas tersebut dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia.
Majelis PPP telah dua kali mengirimkan surat kepada Suharso dan memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PPP. Namun, Suharso tidak kunjung menanggapi surat tersebut.
Selain itu, ada pula rentetan aksi yang meminta Suharso mundur dari jabatannya, antara lain dari para santri, kader PPP, hingga para pecinta kiai. Aksi tersebut merupakan buntut dari ucapan Suharso terkait "amplop kiai" dan hal lain yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART PPP. (ant)