Bawaslu Putuskan 7 Parpol Tak Lolos Pemilu 2024

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Politik – Ada 7 partai politik yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU ke Bawaslu, setelah mereka dinyatakan tidak lolos tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, yang dilakukan pada 1-14 Agustus 2022 lalu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan aduan tujuh partai politik terhadap dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 tidak terbukti.

"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu RI Puadi, di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.

Tujuh partai politik tersebut yakni Partai Kedaulatan Rakyat dengan nomor registrasi laporan 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Bhinneka Indonesia dengan nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Kemudian, Partai Pandu dengan nomor laporan 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, PANDAI 011/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Masyumi nomor laporan 013/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Kedaulatan 014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, dan Partai Reformasi 015/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai dalil para pelapor soal ketidakcermatan KPU RI sebagai terlapor dalam memeriksa persyaratan pendaftaran partai politik tidak terbukti atau tidak dapat dibuktikan.

Dalil pelapor mengenai pelanggaran administrasi pemilu akibat gangguan yang terjadi pada Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol menurut Majelis Sidang Bawaslu juga tidak berdasar.

Kemudian, KPU telah menggelar tahapan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yakni pada rentang 1-14 Agustus 2022.

MK Tolak Gugatan PDIP soal Suara Direbut PAN di Dapil Jawa Barat

Ketika menyelenggarakan tahapan, KPU pun tidak hanya berpedoman dengan kriteria menggunakan Sipol semata dalam menilai pemenuhan persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

KPU menurut pertimbangan majelis, juga memberikan kesempatan lebih kepada partai politik calon peserta pemilu untuk dapat mengajukan dokumen fisik selain melalui Sipol.

Pemkot Tangerang Sepakati Dana Hibah Pengamanan Pilkada 2024 Sebesar Rp47 Miliar

Bawaslu menyimpulkan dari hasil pemeriksaan terhadap aduan tersebut, yakni KPU dalam memproses pendaftaran parpol yang mengajukan aduan pada Bawaslu RI itu telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ant)

Masih Dibutuhkan Bangsa, Jokowi Disarankan Masuk Partai usai Pensiun Jadi Presiden
Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono

Mardiono Sebut Ada Sistem yang Sengaja Kalahkan PPP hingga Tak Lolos Masuk Parlemen

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono menyebut ada sistem yang sengaja membuat partainya tak lolos ambang batas parlemen atau parliamantary threshold 4 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024