Otorita IKN Akan Rekrut Profesional untuk Posisi Kosong Organisasi

Lokasi Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara. Sepaku dan Samboja, Kutai Kartanegara, akan menjadi lokasi ibu kota baru Indonesia.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Poltik – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) segera merekrut kalangan profesional untuk ditempatkan pada sejumlah posisi kosong dalam organisasi di bawah naungan OIKN agar paling lambat akhir tahun 2022 lembaga tersebut dapat beroperasi.

Hyundai Siap Sediakan Mobil Listrik untuk Pejabat Tinggi Indonesia

"Perangkat organisasi di bawah kepala dan wakil kepala OIKN yang segera direkrut adalah sekretaris sekretariat, tujuh deputi, serta Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan," ujar Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu, 17 September 2022.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Otorita IKN diberi waktu paling lambat hingga akhir 2022 untuk beroperasi sehingga perekrutan sejumlah jabatan tersebut mampu memenuhi target seperti yang disyaratkan UU.

BIN Komitmen Perkuat Pertahanan dan Keamanan IKN

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono

Photo :
  • ANTARA/M Ghofar

Untuk pengisian organisasi, kata Sidik, OIKN akan merekrut individu bertalenta, profesional, serta dengan menerapkan prinsip meritokrasi karena Ibu Kota Nusantara yang akan dibangun adalah kota masa depan berkelas dunia. Untuk itu, diperlukan individu dan organisasi/birokrasi yang lincah dan profesional guna menjawab tantangan masa depan.

Wapres Ma’ruf Amin Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Diisi Kalangan Profesional

Pengembangan IKN

Perekrutan untuk pengisian pejabat OIKN diharapkan bisa segera membantu pelaksanaan tugas OIKN dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, termasuk untuk pengembangan IKN dan daerah mitra.

Sidik mengatakan ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja OIKN termuat dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022.

Pembangunan jalan lingkar sepaku yang menjadi konektivitas menuju IKN.

Photo :
  • Dok. PUPR

"Peraturan tersebut tentu menjadi dasar dalam penetapan struktur organisasi OIKN, termasuk menjadi dasar pengisian jabatan atau perangkat di bawah kepala dan wakil kepala OIKN," ujar Sidik.

Administrator dan fungsional

Merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, kata Sidik, maka paling sedikit dua deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur.

Ia juga mengatakan bahwa untuk pertama kalinya pemenuhan sumber daya manusia dalam posisi jabatan pimpinan tinggi madya dilaksanakan berdasarkan penugasan atau penunjukan oleh presiden berdasarkan usulan kepala OIKN.

"Untuk pertama kalinya pula pemenuhan kebutuhan jabatan administrator dan fungsional di tahap awal dilaksanakan berdasarkan penunjukan dan pengangkatan oleh kepala OIKN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sidik. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya