Tito Karnavian: ASN Punya Hak Politik tapi Tidak Boleh Berpihak

Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Sumber :

VIVA Politik – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk berpihak pada calon atau partai politik tertentu pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Ganjar soal Prabowo Bakal Rangkul Lawan Politik: Saya Lebih Baik di Luar Pemerintahan 

"ASN memiliki hak politik dan hak untuk memilih, tapi tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk berpihak kepada calon partai tertentu," kata Tito Karnavian di Jakarta, Kamis, 22 September 2022.

Dia mengatakan, meskipun nanti suhu politik “menghangat”, ASN harus tetap pada posisi menjaga pemerintahan agar tetap berlangsung baik.

Resmi! PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

“Dalam demokrasi saya kira memang harus menghangat karena itulah demokrasi, tapi yang dijaga jangan sampai menghangat itu kemudian menjadi rusak,” kata Tito.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin

Pengawasan ASN

Tito telah menandatangani Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah .

“Salah satu yang dijaga adalah netralitas ASN karena ASN mesin pemerintah, mesin pemerintah negara, baik pusat maupun daerah. Kami tentu mengawasi agar ASN-ASN tetap profesional, tenaga-tenaga profesional yang nonpartisan,” kata dia.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Tito Karnavian di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta, Kamis.

Dua siswa Sekolah Menengah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, beberapa waktu lalu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Selain Kemendagri, penandatanganan dilakukan Kemenpan RB, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
Mendagri mengapresiasi kegiatan penandatanganan tersebut karena menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesuksesan pemilu serentak.

Pelayanan publik

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa netralitas ASN diperlukan demi jalannya pelayanan publik yang profesional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Photo :
  • ANTARA/Desca Lidya Natalia

Sebab, kata dia, jika ASN tidak netral, maka akan mengganggu pelayanan publik. Dia mengatakan sebagaimana telah diatur undang-undang (UU), maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar.

“Sudah ada proses yang sudah disepakati, nanti di birokrasi ada KASN, kemudian ada beberapa sanksi lain, mulai peringatan sampai pemberhentian jika memang mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran berat dalam soal ini,” ucap Anas.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya akan mengawasi jalannya pemilu secara profesional dan bertanggung jawab, jika kemudian terbukti ada ASN yang melanggar netralitas, maka Bawaslu dan kementerian/lembaga terkait tidak segan memberikan sanksi. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya