Firli Bahuri Datangi Lukas Enembe Dinilai Tidak Langgar Aturan

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani membela Ketua KPK Firli Bahuri, yang datang ke tempat Gubernur Papua Lukas Enembe. Seperti diketahui, Lukas saat ini adalah tersangka kasus korupsi. 

Meningkatkan Literasi Digital di Wilayah Timur, Langkah Menuju Pendidikan Merata

Menurut Arsul, Firli tidak melanggar aturan karena dalam rangka penegakan hukum atas kasus yang menyeret Lukas Enembe.

“Pimpinan lembaga penegak hukum memimpin tim penyidiknya datang ke tempat seorang tersangka, itu sebetulnya tidak ada yang dilanggar secara hukum,” kata Arsul saat dihubungi wartawan pada Jumat, 4 November 2022.

Pertemuan JMC RI-Papua Nugini, Dirjen Adwil Kemendagri: Tingkatkan Kerja Sama di Perbatasan

Apalagi, lanjut Arsul, tersangka Lukas Enembe mengklaim sedang sakit hingga mendatangkan dokter dari luar negeri. Namun, ia memahami ada kritik dari masyarakat itu hal yang wajar.

“Karena itu hemat saya, Ketua KPK perlu menjelaskan kepada publik mengapa ia memerlukan datang ke tempatnya Lukas Enembe, meski tidak ada aturan hukum yang dilanggar,” jelas anggota Fraksi PPP ini.

Detik-detik Satgas Tempur TNI Pukul Mundur Gerombolan OPM di Distrik Homeyo

Kemudian, Arsul menyebut bahwa Pasal 36 itu mengatur apabila pertemuan Ketua KPK bersifat pribadi atau tidak ada kaitannya dengan tugas dan kerja penegakan hukum. Sedangkan Firli datang ke sana. dalam konteks kerja penegakan hukum bersama tim penyidik KPK.

“Jadi saya kira kita harus melihat Pasal 36 itu dalam konteks proporsionalitas bertemunya dengan seorang yang sudah jadi tersangka,” kata Waketum DPP PPP itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya