Soroti Dubes AS soal KUHP Baru, Teddy Garuda: Tamu Sebaiknya Hormati Aturan RI

Dubes Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia yang baru, Sung Yong Kim (kiri) diterima Presiden RI Jokowi.
Sumber :
  • Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

VIVA Politik - Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk RI, Sung Yong Kim, tengah jadi sorotan karena mengkritik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) baru. Sung Yom Kim menilai KUHP baru bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi di Tanah Air.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyoroti Dubes AS tersebut. Dia menyindir jika ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tak setuju dengan pasal di KUHP baru maka bisa mengajukan uji materil gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Di sanalah bisa diuji dan diputuskan apakah pasal dalam KUHP itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak. Tapi, bagaimana kalau yang tidak setuju Warga Negara Asing?" kata Teddy, dalam keterangannya, Kamis, 8 Desember 2022.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Photo :
  • Istimewa

Teddy mengatakan, pernyataan Sung yang kritik KUHP kurang etis. Menurut dia, status Sung yang notabene Dubes AS merupakan tamu di RI.

"Tentu pernyataan ini tidak etis, sebagai tamu sebaiknya menghormati aturan main negara ini," sebut Teddy.

Menurut dia, jika mau dijabarkan maka bisa jadi banyak aturan di Amerika Serikat yang tak sesuai dengan prinsip masyarakat RI. Namun, kata dia, apa RI bisa memaksa AS untuk ikut aturan yang kita buat.

"Tentu tidak, maka sebaliknya begitu, Amerika harus hormati aturan yang dibuat oleh Indonesia," tutur Teddy.

Lebih lanjut, dia mengatakan, sebaiknya pemerintah RI meminta Dubes AS tersebut untuk diganti. Kata dia, ganti dengan orang yang tak senang bergunjing.

Teddy menekankan dengan figur Dubes AS yang tepat maka bisa memposisikan diri tak terlibat jauh dalam urusan internal sebuah negara.

"Yang mampu memposisikan diri untuk tidak terlibat terlalu jauh dalam urusan internal sebuah negara," sebut Teddy.

Dia menambahkan, jika memang boleh dalam ikut campur, maka RI bisa memaksa AS untuk mengubah konstitusi mereka.

"Dan mengikuti konstitusi Indonesia, agar supaya Amerika bisa lebih beradab. Apakah boleh begitu?" tutur Teddy.

Sebelumnya, Dubes AS untuk RI, Sung Y Kim, ikut menyampaikan pernyataannya soal kekhawatirannya terkait pasal mengenai ranah private atau moralitas dalam KUHP yang baru disahka DPR dan pemerintah. 

Menurut Sung, pasal krusial itu bisa berdampak terhadap investor asing lari. Hal ini lantaran keputusan pribadi diatur UU di RI atau diatur oleh negara.

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa Katolik di Tangsel Dinilai Tak Mencerminkan Ajaran Islam

Sung bilang jika dirinya seorang investor, maka dia akan memastikan apakah ada UU yang jelas. Sebab, hal itu penting sebelum dia memutuskan untuk berinvestasi di suatu negara. 

"Bisnis apa pun yang berinvestasi, mereka akan memastikan undang-undang jelas, dan undang-undangnya dapat melindungi kebebasan dan nilai-nilai yang penting," kata Kim saat konferensi pers, di Kedutaan Besar AS di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.

KPU Bantah Gelembungkan Suara Sejumlah Partai di Intan Jaya Papua
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024